Daerah  

PELATI Ajak Warga Hentikan PETI di Merangin: “Jangan Rusak Alam Demi Emas Sesaat”

MERANGIN – Kelompok Masyarakat Pemerhati Lingkungan Titian Teras (PELATI) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Merangin.

 

Ajakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal, terutama terhadap ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

 

Kelompok PELATI menegaskan agar para pelaku PETI segera menghentikan aktivitasnya demi menjaga kelestarian alam. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan dari praktik tambang ilegal sangat besar dan bisa dirasakan dalam jangka panjang.

 

“Jangan rusak alam kito, emas dapat sekejap, sungai rusak sepanjang maso,” ujarnya. Rabu (15/4/2026).

 

Selain itu, PELATI juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tepatnya pada Pasal 158, pelaku PETI dapat dikenakan pidana penjara maksimal 8 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

 

PELATI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas praktik PETI di Bumi “Tali Undang Tambang Teliti”. Mereka juga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan segera mengambil langkah konkret.

 

“Ayo sama-sama kita berantas PETI di Bumi ‘Tali Undang Tambang Teliti’. Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera bergerak sebelum kerusakan lingkungan di Merangin semakin parah,” tegasnya.

 

Dengan adanya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah, diharapkan aktivitas PETI dapat dihentikan demi menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *