Terkait keputusan itu, ketiga terdakwa menyatakan menerima keputusan hakim. Apakah terima atau pikir-pikir tanya ketua majelis hakim?. Lalu pertanyaan majelis hakim kembali ditanyakan kepada ketiga terdakwa oleh Penasehat Hukumnya, Toni Irwan Jaya. “kita terima,” ujar terdakwa serentak.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Merangin, Rizal Purwanto saat ditanya oleh majelis hakim mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir dengan keputusan tersebut.

“Kami nyatakan pikir-pikir,” kata Rizal Purwanto yang merupakan Kasi Pidum Kejari Merangin kepada majelis hakim. Ini juga disampaikan Rizal Purwanto kepada awak media usai sidang.

“Ada waktu tujuh hari untuk menyatakan upaya hukum. Kami nyatakan pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum lainnya, intinya kami melaporkan dulu kepada atasan (Kajari Merangin),” singkatnya.(sup)

Baca juga :  Kasus Korupsi Dana Desa Keroya Kecamatan Pamenang Dilimpahkan ke Kejaksaan