Tiga Warga Bungo Terbukti Bersalah, Pengadilan Putuskan Tiga Tahun Penjara Kepada Ketiga Pelaku PETI di Merangin

Selayang.id, Merangin — Pengadilan Negeri Bangko kembali menggelar sidang atas perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan oleh Tiga orang warga Kabupaten Bungo di Desa Baru Nalo Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, Kamis (10/6/2021).

Tiga terdakwa yakni M Ikhsan (45), Benny Noven (41) dan Ghufron (38) warga Bungo tersebut terbukti bersalah, sehingga ketiganya dijatuhi hukuman 3 (Tiga) tahun pidana penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangko.

Putusan tersebut telah memenuhi empat unsur, pertama unsur setiap orang, kedua dengan sengaja, ketiga unsur melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah hutan oleh mentri sebagaimana pasal 17 ayat 1 huruf p, dan keempat yang melakukan, yang menyuruh melakukan serta turut serta melakukan.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 M dan dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” kata Hakim Ketua, Salman Alfarisi SH MH yang didampingi hakim Daniel Elisa S SH MH dan Miryanto SH MH di ruang sidang PN Bangko.

Sidang perkara dengan agenda sidang pembacaan putusan ini dilaksanakan secara online dan diikuti secara terpisah oleh pihak terkait. Hakim dan penasehat hukum terdakwa mengikuti sidang di PN Bangko, JPU dari kantor kejaksaan dan sementara tiga terdakwa mengikuti sidan dari Lapas Kelas IIB Bangko.

Terkait keputusan itu, ketiga terdakwa menyatakan menerima keputusan hakim. Apakah terima atau pikir-pikir tanya ketua majelis hakim?. Lalu pertanyaan majelis hakim kembali ditanyakan kepada ketiga terdakwa oleh Penasehat Hukumnya, Toni Irwan Jaya. “kita terima,” ujar terdakwa serentak.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Merangin, Rizal Purwanto saat ditanya oleh majelis hakim mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir dengan keputusan tersebut.

“Kami nyatakan pikir-pikir,” kata Rizal Purwanto yang merupakan Kasi Pidum Kejari Merangin kepada majelis hakim. Ini juga disampaikan Rizal Purwanto kepada awak media usai sidang.

“Ada waktu tujuh hari untuk menyatakan upaya hukum. Kami nyatakan pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum lainnya, intinya kami melaporkan dulu kepada atasan (Kajari Merangin),” singkatnya.(sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *