Selayangnews.id, MERANGIN – Pada Pemilu yang akan datang, jumlah kursi DPRD Kabupaten Merangin berpotensi bertambah, dari 35 menjadi 40 kursi.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 400.000 hingga 500.000 jiwa berhak atas 40 kursi DPRD.

Berdasarkan data terbaru Dinas Dukcapil Merangin per Juni 2025, jumlah penduduk Merangin mencapai 400.918 jiwa.

Ketua KPU Merangin, Alber Trisman yang dikonfirmasi membenarkan potensi bertambahnya kursi dewan Merangin tersebut.

Baca juga :  Dewan Minta Penjelasan Soal Kejanggalan Penempatan PPPK Paruh Waktu Hingga Singgung Soal Pemberataan Pembangunan