Selayang.id, Merangin — Butuh waktu sekitar 4 bulan untuk penyidik Polres Merangin melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Keroya Kecamatan Pamenang.
Tersangka tak lain adalah Kepala Desa (Kades), Ismail. Ia terbukti menyelewengkan Dana Desa (DD) tahun 2019, sehingga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 393 Juta.
Karena semua berkas terkait kasus ini lengkap, maka pada Selasa (16/3/21) kemarin penyidik melimpahkan kasus Tipikor itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin.
Dilimpahkannya kasus Kades Keroya itu dibenarkan Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasubbag Humas, Iptu Edih. “Ya, kita telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka Ismail (45) Kades Keroya Kecamatan Pamenang,” ujar Iptu Edih pada Rabu (17/3/21).
Hal itu lanjutnya, setelah semua berkas dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, selanjutnya kasus ini diserahkan ke Kejari Merangin.
“Tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Keroya tahun Anggaran 2019, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” ungkapnya.(Sup)