Namun, dirinya juga mengingatkan agar anggotanya jangan mencoba bermain dengan pedagang, mungkin dengan cara meminta uang ‘keamanan’.

Selain itu Pol PP juga menemukan kabel listrik yang dipasang di pohon-pohon diarea pasar, karena itu melanggar, sehingga dirinya meminta pihak PLN untuk membongkarnya.

“Kayu tidak boleh dipakai untuk tempat pemasangan kabel listrik, sudah ada pihak PLN yang datang, membuka kabel itu dan kabelnya dibawa oleh pihak pln.

“Kalau kita lihat tadi, ada amper listrik milik PLN, jadi itu resmi dari PLN, tapi pemasangannya tidak tepat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) atau yang biasa dikenal dengan Dinas Koperindag Kabupaten Merangin, M Ladani mengaku pihaknya sudah menyampaikan surat ke para pedangan, untuk tertib berdagang dengan tidak berjualan di badan jalan, namun tampaknya pedagang tidak mengindahkannya.

“Sebenarnya sudah lama kami rencanakan (penertiban,red) dengan OPD terkait, tinggal mencari kesepakatan yang pas, dan kami sepakat hari ini melakukan penertiban. Kami juga sudah menyurati mereka (pedagang,red) hari Kamis lalu, untuk mereka mencari solusi agar tidak lagi menggunakan badan jalan, karena hingga saat ini mereka tidak juga pindah, terpaksa kami tertibkan namun tanpa dengan kekerasan,” ujar Ladani.

Baca juga :  Akibat Longsor, Pengedara Tujuan Kerinci Dialihkan Melewati Solok Selatan

Dirinya menyebutkan, pedagang yang berjualan dibadan jalan tersebut sangat menganggu pengguna jalan, dan penertiban pedagang itu dilakukan secara bertahap dibadan jalan dan lorong-lorong pasar,” pungkasnya.(sup)