Mahfud MD: Hukum Kerap Kalah oleh Politik dalam Demokrasi Prosedural

Orasi ilmiah bertajuk “Konfigurasi Politik dan Hukum Pasca-Reformasi 1998” yang disampaikan oleh Moh. Mahfud MD mengupas secara komprehensif relasi antara politik dan hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya pascareformasi.

Kegiatan tersebut digelar di Auditorium Unifac Universitas Jambi dan menghadirkan Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia sebagai narasumber utama.

Dalam pemaparannya, Mahfud menjelaskan bahwa demokrasi pada hakikatnya merupakan pembagian kekuasaan negara ke dalam tiga pilar utama, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun, ia menyoroti fenomena kontemporer di mana partai politik telah merambah hampir seluruh lini kekuasaan, termasuk wilayah yudikatif yang seharusnya independen. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan sistem demokrasi.

Ia menekankan pentingnya rekonstruksi peran partai politik agar tidak terjadi dominasi berlebihan dalam penyelenggaraan negara. Menurutnya, meskipun konfigurasi politik Indonesia pascareformasi sudah tergolong demokratis secara prosedural, dalam praktiknya masih kerap melahirkan produk hukum yang cenderung konservatif dan elitis.

Mahfud juga mengkritisi kondisi demokrasi saat ini yang dinilai masih terjebak pada aspek prosedural semata, sementara substansi hukum sering kali dikalahkan oleh pragmatisme politik dan kepentingan koalisi. Ia kemudian mengaitkan hal tersebut dengan pemikiran Aristoteles, yang menyebut bahwa demokrasi membutuhkan unsur aristokrasi atau meritokrasi agar dapat berjalan secara stabil dan berkualitas.

Lebih lanjut, ia menyoroti tiga aspek penting dalam hubungan antara konfigurasi politik dan karakter produk hukum, yakni peradilan, teknokrasi, dan kepemimpinan. Menurutnya, karakter kepemimpinan menjadi faktor kunci dalam menentukan arah penegakan hukum dan kualitas tata kelola pemerintahan.

Meski demikian, Mahfud menilai bahwa persoalan utama bukan terletak pada aturan yang ada, melainkan pada budaya kerja para penyelenggara negara. “Yang rusak itu bukan aturannya, karena aturan kita sudah bagus. Persoalannya ada pada budaya kerja yang sangat ditentukan oleh kepemimpinan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyalahgunaan kekuasaan masih menjadi tantangan serius dalam praktik demokrasi. Oleh karena itu, semua pihak diingatkan untuk tidak melanggar hukum demi kepentingan kekuasaan. “Keinginan untuk menang pemilu atau mempertahankan kekuasaan itu wajar, tetapi jangan sampai merusak atau mengintervensi aturan hukum yang sudah ada,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *