Selayangnews.id, Jambi- Fakultas Hukum Universitas Jambi menggelar orasi ilmiah dalam rangka Dies Natalis ke-63 Universitas Jambi pada Rabu, 22 April 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Unifac, Lantai 1, Gedung Rektorat Universitas Jambi, dengan menghadirkan Guru Besar Hukum Tata Negara UII Yogyakarta, Moh. Mahfud MD, sebagai narasumber utama.
Dalam orasinya yang bertajuk “Konfigurasi Politik dan Hukum Pasca-Reformasi 1998”, Mahfud MD mengupas secara mendalam hubungan antara politik dan hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya setelah era reformasi.
Ia menjelaskan bahwa politik memiliki beragam makna, mulai dari taktik, kebijakan, hingga pergulatan kekuasaan dalam negara. Namun dalam konteks akademik, politik dipahami sebagai proses pengelolaan pemerintahan suatu negara. Menurutnya, keberadaan negara dan status sebagai warga negara merupakan keniscayaan, sehingga setiap individu pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari aktivitas politik, baik dalam posisi mendukung, beroposisi, maupun bersikap netral.
Lebih lanjut, Mahfud memaparkan spektrum sistem politik yang berada pada dua kutub utama, yakni demokratis dan otoriter. Sistem otoriter ditandai dengan pemusatan kekuasaan, sedangkan sistem demokratis mengedepankan distribusi kekuasaan secara vertikal dan horizontal. Meski keduanya bersifat netral secara konseptual, sistem demokrasi dinilai lebih ideal karena membuka ruang partisipasi rakyat serta memungkinkan sirkulasi kekuasaan.
Dalam sistem demokrasi, lanjutnya, distribusi kekuasaan menjadi aspek krusial. Pemencaran kekuasaan secara vertikal tercermin dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah melalui mekanisme desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Sementara secara horizontal, kekuasaan dibagi ke dalam lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif dengan berbagai model sistem pemerintahan seperti parlementer, presidensial, hingga sistem campuran.
Mahfud juga menegaskan pentingnya keseimbangan antara hukum dan demokrasi. Ia menyebut keduanya harus berjalan beriringan dan saling bergantung. “Demokrasi tanpa hukum akan melahirkan kekacauan, sedangkan hukum tanpa demokrasi berpotensi melahirkan kezaliman,” ujarnya. Oleh karena itu, para pendiri bangsa memilih menggabungkan prinsip kedaulatan rakyat dengan konsep negara hukum.
Dalam paparannya, ia menguraikan adanya hubungan determinatif antara politik dan hukum. Secara teoritis, hukum dapat menjadi penentu politik (das sollen), politik dapat menentukan hukum (das sein), atau keduanya saling memengaruhi (das sollen-sein). Ia menegaskan bahwa konfigurasi politik sangat berpengaruh terhadap karakter produk hukum yang dihasilkan.
“Ketika konfigurasi politik bersifat demokratis, maka hukum yang lahir cenderung responsif. Sebaliknya, dalam sistem politik yang otoriter, hukum yang dihasilkan cenderung konservatif atau ortodoks,” jelasnya.
Hukum responsif, menurut Mahfud, ditandai dengan proses pembentukan yang partisipatif, bersifat aspiratif, serta memiliki ruang diskresi yang terbatas. Sementara hukum konservatif cenderung dibentuk secara terpusat, bersifat positivistik-instrumentalistik, serta membuka ruang interpretasi yang luas.
Meski demikian, ia menekankan bahwa hukum tidak selalu merupakan produk politik semata, melainkan juga dapat lahir dari putusan pengadilan maupun kesadaran hukum masyarakat.
Mengakhiri orasinya, Mahfud mengutip adagium klasik, “Ubi societas ibi ius”, yang berarti di mana ada masyarakat, di situ terdapat hukum. Ia menegaskan bahwa keberadaan hukum menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sosial dan kenegaraan.
Kegiatan orasi ilmiah ini menjadi salah satu rangkaian penting dalam peringatan Dies Natalis ke-63 Universitas Jambi, sekaligus memperkaya wawasan akademik sivitas kampus terkait dinamika politik dan hukum di Indonesia pasca-reformasi.












