FAAKI Minta Kejati Segera Tetapkan Para Tersangka Dalam Dugaan Kasus Korupsi DPRD Merangin 2019–2024

Kejaksaan Tinggi Jambi terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019 hingga 2024. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dengan fokus pada pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan sejumlah pihak terkait.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya saat dikonfirmasi media ini pada beberapa waktu lalu.

“Terkait penyidikan tindak pidana korupsi dalam kasus DPRD Kabupaten Merangin saat ini kejaksaan tinggi Jambi sedang melakukan penyidikan dan pengumpulan alat bukti untuk pembuktian dalam perkara ini,” katanya.

Selain itu, ditambahkan Nolly, selain mengumpulkan bukti-bukti pihak Kejaksaan Tinggi Jambi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terhadap pihak-pihak terkait. Proses hukum sudah pada tahap penyidikan, sehingga tim terus mendalami keterangan saksi serta menelaah barang bukti yang telah diamankan guna mengungkap secara jelas konstruksi perkara.

Sebelumnya, penyidik Kejati Jambi telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin pada Kamis (12/2/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk menghimpun alat bukti yang sah sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB itu dilakukan sebagai langkah pro justitia guna memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Dalam penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik, seperti komputer, laptop, dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Kejati Jambi sekitar pukul 17.30 WIB untuk dianalisis lebih lanjut dan menjalani proses penyitaan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Noly sebelumnya juga menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari serta mengamankan barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil penggeledahan tersebut kini tengah dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik guna menentukan relevansinya sebagai alat bukti dalam tahapan pembuktian selanjutnya.
Kejati Jambi pun menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini secara profesional, objektif, dan akuntabel. Masyarakat juga diimbau untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sementara itu ditempat terpisah, Anang Irianto ketua LSM FAAKI (Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia) saat dimintai keterangannya terkait kasus yang pernah dilaporkannya ini mengatakan, bahwa Ia sangat mengapresiasi atas tindakan yang dilakukan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Jambi yang langsung merespon cepat, Laporan Masyarakat dan langsung melakukan penyitaan dokumen dan alat-alat bukti lainnya.
“Saya apresiasi Tim Penyidik Kejati yang sudah bertindak cepat, segera menggeledah Sekretariat DPRD Merangin kumpulkan bukti-bukti dokumen, laptop, hp dll. Kabarnya sudah mulai dipanggil para saksi, saya berharap agar pihak Kejaksaan Tinggi Jambi segera ungkap dugaan persekongkolan jahat dengan modus “cashback” ini secara gamblang. Agar masyarakat Jambi tahu duduk perkara ini yang sebenarnya.” Ujar Anang
Lebih lanjut Anang juga berharap, Apabila kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan seyogyanya Kejaksaan Tinggi Jambi sesegera mungkin menetapkan para Tersangkanya dalam kasus ini, apabila berlarut dikhawatirkan para pihak yang terlibat akan menghilangkan barang bukti dan saksi-saksi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *