Mahasiswa FH UNJA Ajukan Uji Materiil KUHAP ke Mahkamah Konstitusi, hak saksi di berikan

Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi (FH UNJA) menorehkan prestasi sekaligus menunjukkan kepedulian terhadap perkembangan hukum nasional dengan mengajukan permohonan Uji Materiil terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

 

Langkah tersebut menjadi bukti nyata keberanian dan komitmen generasi muda, khususnya mahasiswa hukum, dalam mengawal penegakan keadilan serta mendorong perbaikan sistem peradilan pidana di Indonesia.

 

Dalam proses pengajuan perkara tersebut, keempat mahasiswa didampingi oleh tim kuasa hukum yang memberikan pendampingan serta dukungan dalam penyusunan permohonan hingga proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.

 

Upaya ini dinilai sebagai bentuk kontribusi akademik sekaligus praktik nyata dari ilmu hukum yang dipelajari di bangku kuliah. Tidak hanya sebatas memahami teori, para mahasiswa juga menunjukkan keberanian untuk terlibat langsung dalam dinamika pembentukan dan pengujian hukum di tingkat nasional.

 

Pengajuan uji materiil terhadap KUHAP tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pembaruan hukum acara pidana yang lebih adil, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta perkembangan sistem hukum modern di Indonesia.

 

Dukungan dan apresiasi pun mengalir atas langkah yang dilakukan mahasiswa FH UNJA tersebut. Semangat dan keberanian mereka diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi mahasiswa lainnya untuk aktif berkontribusi dalam pembangunan hukum dan demokrasi di Tanah Air.

 

Masyarakat kini menantikan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi serta perkembangan lebih lanjut dari permohonan uji materiil yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *