Selayang.id, Merangin — Oknum Anggota Polres Sarolangun berpangkat Bripka berinisial SH (40) terpaksa diamankan di Polres Merangin karena kedapatan melakukan aksi pencurian satu unit mobil L 300 pada Minggu (24/1/2021) dini hari.
Terungkapnya aksi pencurian oleh oknum penegak hukum itu terungkap oleh adik korban, saat itu adik korban yang belum tidur sekitar pukul 04.00 Wib di BTN Kota Mandiri, Desa Sungai Ulak, kecamatan Nalo Tantan, mendengar suara mobil, ketika dilihat ternyata mobil yang terparkir dihalaman rumahnya sudah tidak ada lagi.
“Waktu itu adik Riki, Riki yang punya mobil keluar rumah mendengar mobil hidup dan ia nyangka Riki hendak belajar mobil, dia cek ternyata Riki ada didalam, waktu keluar mobil sudah dibawa pelaku, ia langsung teriak, akhirnya dikejar,” ujar Ketua RT setempat, Asep.

Leave a Reply