Ajak Gadis Dibawah Umur “Nginap”, Pemuda di Merangin Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Ilustrasi

Selayang.id, Merangin — Gaya pacaran dua Sejoli di Kabupaten Merangin sudah melewati batas. Pasalnya, mereka sampai melakukan perbuatan yang belum pantas dilakukan, seperti layaknya sepasang suami-istri.

Keduanya diketahui “Nginap” di sebuah penginapan yang ada di kota Bangko. Ternyata sang kekasih masih dibawah umur, sebut saja Bunga (17), korban merupakan warga Desa Sinar Gading Kecamatan Tabir Selatan.

Pelaku berinisial DM (19) warga
Renah Mentelun Rt. 008 Rw. 003 Desa Pulau Tengah Kecamatan Jangkat. Ia terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga melakukan persetubuhan anak dibawah umur.

informasi yang didapat, kejadian berawal pada Senin (5/4/2021) sekira pukul 16.30 Wib, korban dijemput di kebun sawit dekat rumahnya oleh pelaku.

Lalu keduanya jalan-jalan ke Kota Bangko. Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 Wib tersangka mengajak korban menginap disalah satu penginapan di Kota Bangko. sesampainya di dalam kamar Penginapan, tersangka menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

Kemudian, Selasa (6/4/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 Wib pelaku mengantar korban pulang dan sekitar pukul 05.00 Wib keduanya sampai di rumah korban, kemudian pelaku pulang kerumahnya.

Keesokan harinya pada Rabu (7/4/2021). korban bercerita kepada ibunya jika kemaluannya sakit dan mengaku telah disetubuhi pelaku.

Tak terima perbuatan pelaku kepada anaknya, pada (9/4/2021) orang tua korban melaporkan kasus persetubuhan dan pencabulan tersebut ke Polres Merangin.

Setelah mendapat laporan,
Satreskrim Polres Merangin yang dipimpin AIPDA Ferdinan Ardiles melakukan penangkapan pada pelaku. dan pelaku berhasil ditangkap saat hendak menuju kerumah pacarnya yang berada di Desa Sinar Gading.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andi Purnamawan melalui Kasat Reskrim, AKP Firdon Marpaung membenarkan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencabulan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah diamankan pelaku kita bawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan. Ketika diperiksa pelaku mengakui jika telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali dan pelaku sudah mengenal korban sejak dari bulan Desember 2020 lalu,” kata AKP Firdon Marpaung (12/4/2021)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 JO 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *