Selayangnews.id, MERANGIN – Sepuluh Fraksi DPRD Merangin menyetujui rancangan perubahan APBD (APBD-P) tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan itu disampaikan pada rapat paripurna DPRD Merangin dengan agenda pandangan akhir fraksi-fraksi, yang berlangsung di gedung paripurna DPRD Merangin pada Sabtu (20/9/2025) malam.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Merangin, M Rifaldi didampingi Waka I, Herman Efendi dan Waka II, Ahmad Fahmi. Yang dihadiri Bupati, M Syukur dan Wakil Bupati, Abdul Khafidh.
Sebelum disetujui, sepuluh Fraksi secara bergantian menyampaikan pandangan akhirnya. diawali dengan laporan Banggar DPRD Merangin, yang disampaikan oleh Taufiq sebagai Jubir.
Dari laporan Banggar di ketahui bahwa APBD-P 2025 mengalami kenaikan sekitar Rp 35.764.070.400 atau sekitar 35,7 Miliar dari APBD awal. Yang mana APBD awal sebesar Rp 1.566.592.121.071 menjadi Rp 1.602.356.191.471 pada APBD-P.
Setelah mendengarkan laporan Banggar dan pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan APBD Perubahan tahun 2025 dan selanjutnya pimpinan rapat mengetok palu untuk pengesahan.
Namun sebelum ditetapkan, Rifaldi kembali bertanya kepada anggota dewan yang hadir apakah rancangan APBD Perubahan tahun 2025 dapat disetujui menjadi peraturan daerah. “Setuju” jawab anggota dewan dengan lantang, dibarengi bunyi ketokan palu pimpinan rapat.
Selanjutnya, rancangan APBD-P 2025 yang telah disetujui itu akan disampaikan kepada gubernur jambi untuk dilakukan evaluasi di provinsi jambi.
Kemudian, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan berkas pembahasan Banggar kepada bupati Merangin.
Bupati Merangin, M Syukur yang dikonfirmasi usai paripurna mengucapkan rasa syukur, dan berharap APBD-P yang telah ditetapkan bermanfaat bagi masyarakat Merangin.
“Alhamdulillah semua berjalan lancar, mudah-mudahan bermanfaat lah untuk masyarakat,” ujar Bupati.
Sementara itu, paripurna juga dihadiri unsur Forkopimda, Pj Sekda Merangin, Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya. (Supmedi)

Leave a Reply