Pria 50 Tahun di Merangin Diamankan, Saat Digeledah Ditemukan Satu Paket Sabu

Selayang.id, Merangin — Seorang pria berumur 50 tahun diamankan Satres Narkoba Polres Merangin, Selasa (2/2/21). Dari pelaku ditemukan satu paket Narkotika jenis Sabu seberat 0,25 gram.

Penangkapan pelaku bernama Namin (50) warga Muara Belengo Kecamatan Pamenang itu berawal, ketika Satres Narkoba mendapatkan informasi jika pelaku akan melakukan transaksi di depan SPBU Muara Belengo Kecamatan Pamenang.

Berbekal informasi tersebut team langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), sekitar pukul 09.00 wib melintas mobil yang dikendarai pelaku, kemudian team langsung menghentikan mobil tersebut.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kades dan Ketua BPD Desa Muara Belengo, dan ditemukan satu paket Sabu yang disimpan pelaku disamping pintu supir.

Pelaku mengakui barang haram itu miliknya yang didapatkan dari SHR di Musi Rawas. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dirumah pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan Penyalahgunaan Narkotika.

Diamankannya seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut dibenarkan Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Merangin
AKP Ismail, Rabu (3/2/21).

Dikatakannya, pihaknya mendapatkan informasi jika di Desa Muara Belengo terdapat seorang residivis Narkotika sering menjual Narkotika jenis Sabu, berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan.

“Ya, penangkapannya kemarin, saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.(Sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *