Pria 50 Tahun di Merangin Diamankan, Saat Digeledah Ditemukan Satu Paket Sabu

- Penulis

Wednesday, 3 February 2021 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id, Merangin — Seorang pria berumur 50 tahun diamankan Satres Narkoba Polres Merangin, Selasa (2/2/21). Dari pelaku ditemukan satu paket Narkotika jenis Sabu seberat 0,25 gram.

Penangkapan pelaku bernama Namin (50) warga Muara Belengo Kecamatan Pamenang itu berawal, ketika Satres Narkoba mendapatkan informasi jika pelaku akan melakukan transaksi di depan SPBU Muara Belengo Kecamatan Pamenang.

Berbekal informasi tersebut team langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), sekitar pukul 09.00 wib melintas mobil yang dikendarai pelaku, kemudian team langsung menghentikan mobil tersebut.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kades dan Ketua BPD Desa Muara Belengo, dan ditemukan satu paket Sabu yang disimpan pelaku disamping pintu supir.

Pelaku mengakui barang haram itu miliknya yang didapatkan dari SHR di Musi Rawas. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dirumah pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan Penyalahgunaan Narkotika.

Diamankannya seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut dibenarkan Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Merangin
AKP Ismail, Rabu (3/2/21).

Dikatakannya, pihaknya mendapatkan informasi jika di Desa Muara Belengo terdapat seorang residivis Narkotika sering menjual Narkotika jenis Sabu, berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan.

“Ya, penangkapannya kemarin, saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.(Sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah
Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu
STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi
Dewan Merangin Gelar RDP Terkait Pemberhentian Saliman Sebagai Kades Sungai Kapas
Pastikan Pelayanan Tetap Normal Selama Lebaran. Pelanggan Juga Diminta Bijak Menggunakan Air Saat Musim Kemarau
Polres Merangin Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin
Pemkab Merangin MoU dengan Bapas Kelas II Bungo Terkait Pidana Kerja Sosial
Berita ini 155 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Monday, 6 April 2026 - 19:16 WIB

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah

Monday, 6 April 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Thursday, 2 April 2026 - 22:43 WIB

LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu

Tuesday, 17 March 2026 - 12:14 WIB

STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi

Monday, 16 March 2026 - 22:45 WIB

Dewan Merangin Gelar RDP Terkait Pemberhentian Saliman Sebagai Kades Sungai Kapas

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

UNJA Kian Mendunia, Terima Mahasiswa Pertukaran dari Filipina

Friday, 10 Apr 2026 - 06:06 WIB