Selayang.id, Merangin — Pemkab Merangin tengah membahas rencana penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) penerapan sanksi atau denda bagi rumah makan, cafe dan tempat pembelanjaan yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Bagi teman-teman yang menjual makanan yang tidak menerapkan Prokes, terpaksa kedepan kita denda. Setahun lalu kita menghimbau dan mengimbau, sosialisasi, sekarang waktunya kita mengambil tindakan tegas kepada masyarakat yang lalai protokol kesehatan,” ungkap Al Haris.

Denda tersebut kata Bupati, akan ada kelas-kelasnya, dimulai dengan acara yang menimbulkan kerumunan, tempat makan atau kafe yang buka melewati jam malam dan bentuk pelanggaran lainnya maka akan diatur bentuk sanksi atau besaran dendanya.

“Intinya adalah, Satgas Covid-19 Merangin sudah mulai tegas, sudah mulai berbicara penindakan,” ujar Bupati.

Baca juga :  Soal Laporan Pemkab Merangin, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan