Selayang.id, Merangin — Pemkab Merangin tengah membahas rencana penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) penerapan sanksi atau denda bagi rumah makan, cafe dan tempat pembelanjaan yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Bagi teman-teman yang menjual makanan yang tidak menerapkan Prokes, terpaksa kedepan kita denda. Setahun lalu kita menghimbau dan mengimbau, sosialisasi, sekarang waktunya kita mengambil tindakan tegas kepada masyarakat yang lalai protokol kesehatan,” ungkap Al Haris.
Denda tersebut kata Bupati, akan ada kelas-kelasnya, dimulai dengan acara yang menimbulkan kerumunan, tempat makan atau kafe yang buka melewati jam malam dan bentuk pelanggaran lainnya maka akan diatur bentuk sanksi atau besaran dendanya.
“Intinya adalah, Satgas Covid-19 Merangin sudah mulai tegas, sudah mulai berbicara penindakan,” ujar Bupati.
Hal itu menurutnya sangat perlu dilakukan, karena Covid-19 sudah berlangsung lama, pemerintah sudah sering memberikan imbauan, namun masih banyak masyarakat yang tidak menerapkan Prokes seperti tidak memakai masker saat keluar rumah.
“Penindakan yang kita lakukan nanti tentu secara humanis, tapi tetap harus ada sanksi yang akan kita berikan,” Tegasnya.
Seperti saat ini, warga banyak berburu baju lebaran dan kebutuhan lainnya sehingga menimbulkan kerumunan ditempat perbelanjaan, secepatnya pemkab Merangin akan merampungkan Perbup tersebut dan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait sanksi atau denda bagi pelanggar Prokes di Merangin. (sup)