Bupati Merangin Akan Terbitkan Perbup Terkait Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

- Penulis

Wednesday, 5 May 2021 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id, Merangin — Pemkab Merangin tengah membahas rencana penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) penerapan sanksi atau denda bagi rumah makan, cafe dan tempat pembelanjaan yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Bagi teman-teman yang menjual makanan yang tidak menerapkan Prokes, terpaksa kedepan kita denda. Setahun lalu kita menghimbau dan mengimbau, sosialisasi, sekarang waktunya kita mengambil tindakan tegas kepada masyarakat yang lalai protokol kesehatan,” ungkap Al Haris.

Denda tersebut kata Bupati, akan ada kelas-kelasnya, dimulai dengan acara yang menimbulkan kerumunan, tempat makan atau kafe yang buka melewati jam malam dan bentuk pelanggaran lainnya maka akan diatur bentuk sanksi atau besaran dendanya.

“Intinya adalah, Satgas Covid-19 Merangin sudah mulai tegas, sudah mulai berbicara penindakan,” ujar Bupati.

Hal itu menurutnya sangat perlu dilakukan, karena Covid-19 sudah berlangsung lama, pemerintah sudah sering memberikan imbauan, namun masih banyak masyarakat yang tidak menerapkan Prokes seperti tidak memakai masker saat keluar rumah.

“Penindakan yang kita lakukan nanti tentu secara humanis, tapi tetap harus ada sanksi yang akan kita berikan,” Tegasnya.

Seperti saat ini, warga banyak berburu baju lebaran dan kebutuhan lainnya sehingga menimbulkan kerumunan ditempat perbelanjaan, secepatnya pemkab Merangin akan merampungkan Perbup tersebut dan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait sanksi atau denda bagi pelanggar Prokes di Merangin. (sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Merangin MoU dengan Bapas Kelas II Bungo Terkait Pidana Kerja Sosial
Baznas Merangin Salurkan Rp 3,65 Miliar untuk Fakir Miskin dan Anak Yatim. Wabup Khafidh Apresiasi Muzakki dan Pengelola Baznas
Akui Insan Pers Pilar Demokrasi dan Pengawas Kebijakan Pemerintah. Syukur Ajak Awak Media Ikut Mengedukasi Masyarakat Terutama Soal Sampah
Buka Musrenbang Tingkat Kabupaten, Bupati Syukur Ingatkan Jangan Copy Paste Anggaran, Dengarkan Suara Masyarakat
Bupati Merangin Sebut Bank Jambi Masih Sehat, Jamin Gaji ASN Aman dan Minta Nasabah Jangan Panik
Safari Ramadan di Tabir Barat. Wabup Khafidh Janjikan Perbaikan Jalan, Namun Secara Bertahap
Bupati Merangin Perjuangkan Hunian Layak Bagi Masyarakat, Melalui Komunikasi Solid dengan Pemerintah Pusat
Selaraskan Hasil Musrenbang Guna Perkuat Infrastruktur 2027. Wabup Khafidh Dorong OPD Jemput Bola ke Pusat
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 11 March 2026 - 19:01 WIB

Pemkab Merangin MoU dengan Bapas Kelas II Bungo Terkait Pidana Kerja Sosial

Thursday, 5 March 2026 - 22:41 WIB

Baznas Merangin Salurkan Rp 3,65 Miliar untuk Fakir Miskin dan Anak Yatim. Wabup Khafidh Apresiasi Muzakki dan Pengelola Baznas

Thursday, 5 March 2026 - 03:51 WIB

Akui Insan Pers Pilar Demokrasi dan Pengawas Kebijakan Pemerintah. Syukur Ajak Awak Media Ikut Mengedukasi Masyarakat Terutama Soal Sampah

Wednesday, 4 March 2026 - 17:34 WIB

Buka Musrenbang Tingkat Kabupaten, Bupati Syukur Ingatkan Jangan Copy Paste Anggaran, Dengarkan Suara Masyarakat

Thursday, 26 February 2026 - 20:16 WIB

Bupati Merangin Sebut Bank Jambi Masih Sehat, Jamin Gaji ASN Aman dan Minta Nasabah Jangan Panik

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Wagub Sani Apresiasi Pemberian Infaq dan Shodaqoh PUSKUD Provinsi Jambi

Wednesday, 11 Mar 2026 - 19:03 WIB

ADVERTORIAL

Walikota Jambi Apresiasi Program Sosial RT 17

Sunday, 8 Mar 2026 - 19:22 WIB