Soal Laporan Pemkab Merangin, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

- Penulis

Tuesday, 27 April 2021 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id, Merangin — Laporan Pemkab Merangin terkait pengrusakan aset turap yang berada di Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko, saat ini Polres Merangin terus melakukan penyelidikan.

Hal itu seperti diungkapkan Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy melalui Kasat Reskrim, AKP Indar Wahyu Triono saat dikonfirmasi (26/4/2021).

“Laporan itu baru sampai ke saya. Kasus ini dalam penyelidikan kita, sembari melengkapi barang bukti atas laporan pengrusakan aset itu,” ungkap Kasat.

Namun kasat membantah adanya isu jika laporan pengrusakan aset tersebut dicabut oleh pelapor dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Merangin. kasat menegaskan, kasus tersebut dalam tahap penyelidikan oleh Polres Merangin.

“Tidak ada, itukan isu, masih dalam penyelidikan kita. Jangan main opini la,” singkat Wahyu sembari ketawa.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Merangin, Herman Efendi mendesak agar pihak Polres Merangin segera menindak kasus tersebut, karena hal tersebut menurutnya sudah masuk tahap tindak pidana, maka harus diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.

“Ya dilihat dulu, kalau memang itu yang dirusak adalah aset pemerintah tentu salah. Jadi jika memang hal tersebut masuk dalam ranah pengrusakan aset, pihak Polres kami minta segera proses,”singkat Fendi.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Merangin melaporkan pengrusakan Aset berupa tiga titik turap bermotif Geopark kepada Polres Merangin pada senin (20/4/2021) lalu.(sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Pertanyakan Terkait Absensi Tak Dibayar, Relawan SPPG di Masurai Malah Mendapatkan Kekerasan Verbal Hingga Terima SP3
Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah
Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu
STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi
Dewan Merangin Gelar RDP Terkait Pemberhentian Saliman Sebagai Kades Sungai Kapas
Pastikan Pelayanan Tetap Normal Selama Lebaran. Pelanggan Juga Diminta Bijak Menggunakan Air Saat Musim Kemarau
Polres Merangin Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 06:03 WIB

Pertanyakan Terkait Absensi Tak Dibayar, Relawan SPPG di Masurai Malah Mendapatkan Kekerasan Verbal Hingga Terima SP3

Monday, 6 April 2026 - 19:16 WIB

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah

Monday, 6 April 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Thursday, 2 April 2026 - 22:43 WIB

LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu

Tuesday, 17 March 2026 - 12:14 WIB

STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi

Berita Terbaru