Selayang.id, Merangin — Polres Merangin berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk oplosan di Kabupaten Merangin. Pelaku berinisial HR (56) Warga Kelurahan Pasar Pemenang Kecamatan Pemenang Kabupaten Merangin.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat melaui Lembaga Perlindungan Konsumen pada Rabu (20/1/21), adanya pupuk yang dibeli untuk kebun semangka diketahui merusak buah tanaman dan tidak sesuai yang diharapkan.
“Setelah dipupuk, Semangka dia (Pelapor, red) rusak, ada juga yang mati,” ujar Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, SIK, Kamis (21/1/21).
Berbekal laporan tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti.
“Setelah kita introgasi akhirnya pelaku mengakui pupuk tersebut dibuatnya sendiri, dengan cara menggabungkan pupuk jenis ZA dengan pupuk jenis DF. Kemudian dimasukkan kedalam karung Jenis KCL, yang karungnya dibeli oleh pelaku dari Sumatra Barat,”ungkap Kapolres.
Dikatakan Kapolres, Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni sebanyak 54 karung pupuk oplosan dalam kemasan 50 kg jenis KCL merk Mahkota.
“Dari pengakuan pelaku produksi pupuk oplosan ini sudah dilakukan sejak tahun 2019. Oleh pelaku, pupuk hasil oplosannya dijual seharga Rp. 200 ribu per karung ukuran 50 kg dengan keuntungan Rp 50 ribu,”tambah Kapolres.
Sedangkan bahan pembuatan pupuk, jelas Kapolres dibeli pelaku dari Kabupaten Muaro Bungo, sedangkan penjualan pupuk yang sudah dikelola pelaku dilakukan diwilayah Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun.
“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Merangin, pelaku akan kita jerat dengan Pasal 121 JO Pasal 66 UU nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 62 JO pasal 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,ā€¯terangnya.(Sup)