Polres Merangin Amankan HR Pembuat Pupuk Oplosan di Pamenang

- Penulis

Thursday, 21 January 2021 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id, Merangin — Polres Merangin berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk oplosan di Kabupaten Merangin. Pelaku berinisial HR (56) Warga Kelurahan Pasar Pemenang Kecamatan Pemenang Kabupaten Merangin.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat melaui Lembaga Perlindungan Konsumen pada Rabu (20/1/21), adanya pupuk yang dibeli untuk kebun semangka diketahui merusak buah tanaman dan tidak sesuai yang diharapkan.

“Setelah dipupuk, Semangka dia (Pelapor, red) rusak, ada juga yang mati,” ujar Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, SIK, Kamis (21/1/21).

Berbekal laporan tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti.

“Setelah kita introgasi akhirnya pelaku mengakui pupuk tersebut dibuatnya sendiri, dengan cara menggabungkan pupuk jenis ZA dengan pupuk jenis DF. Kemudian dimasukkan kedalam karung Jenis KCL, yang karungnya dibeli oleh pelaku dari Sumatra Barat,”ungkap Kapolres.

Dikatakan Kapolres, Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni sebanyak 54 karung pupuk oplosan dalam kemasan 50 kg jenis KCL merk Mahkota.

“Dari pengakuan pelaku produksi pupuk oplosan ini sudah dilakukan sejak tahun 2019. Oleh pelaku, pupuk hasil oplosannya dijual seharga Rp. 200 ribu per karung ukuran 50 kg dengan keuntungan Rp 50 ribu,”tambah Kapolres.

Sedangkan bahan pembuatan pupuk, jelas Kapolres dibeli pelaku dari Kabupaten Muaro Bungo, sedangkan penjualan pupuk yang sudah dikelola pelaku dilakukan diwilayah Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun.

“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Merangin, pelaku akan kita jerat dengan Pasal 121 JO Pasal 66 UU nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 62 JO pasal 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,”terangnya.(Sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah
Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu
STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi
Dewan Merangin Gelar RDP Terkait Pemberhentian Saliman Sebagai Kades Sungai Kapas
Pastikan Pelayanan Tetap Normal Selama Lebaran. Pelanggan Juga Diminta Bijak Menggunakan Air Saat Musim Kemarau
Polres Merangin Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin
Pemkab Merangin MoU dengan Bapas Kelas II Bungo Terkait Pidana Kerja Sosial
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 6 April 2026 - 19:16 WIB

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah

Monday, 6 April 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Thursday, 2 April 2026 - 22:43 WIB

LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu

Tuesday, 17 March 2026 - 12:14 WIB

STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi

Monday, 16 March 2026 - 22:45 WIB

Dewan Merangin Gelar RDP Terkait Pemberhentian Saliman Sebagai Kades Sungai Kapas

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

UNJA Kian Mendunia, Terima Mahasiswa Pertukaran dari Filipina

Friday, 10 Apr 2026 - 06:06 WIB