Selayang.id, Tanjabbar, Dikabupaten Tanjabbarat ada ratusan pasangan suami istri hingga hari ini tidak memiliki buku nikah dari kementerian agama.Bahkan pasangan suami istri ini yang tidak memiliki akte nikah ini berumur 50-70 tahun.
Panitera Pengadilan Agama Kuala Tungkal Ghozi Bafadhal membenarkan jika dikabupaten tanjabbarat masih ada ratusan pasutri yang tidak memiliki akta nikah.Ini baru diketahui setelah adanya program isbat nikah Terpadu dari pemerintah kabupaten tanjabbarat pada tahun 2020 lalu.rata-rata pemohon isbat sudah berkeluarga 20-30 hingga tahun setelah ijab kabul.
” Iya terdapat ratusan pasutri yang belum memiliki buku nikah”ungkap Ghozi.
Halaman

Leave a Reply