Selayang.id, Tanjabbar, Dikabupaten Tanjabbarat ada ratusan pasangan suami istri hingga hari ini tidak memiliki buku nikah dari kementerian agama.Bahkan pasangan suami istri ini yang tidak memiliki akte nikah ini berumur 50-70 tahun.
Panitera Pengadilan Agama Kuala Tungkal Ghozi Bafadhal membenarkan jika dikabupaten tanjabbarat masih ada ratusan pasutri yang tidak memiliki akta nikah.Ini baru diketahui setelah adanya program isbat nikah Terpadu dari pemerintah kabupaten tanjabbarat pada tahun 2020 lalu.rata-rata pemohon isbat sudah berkeluarga 20-30 hingga tahun setelah ijab kabul.
” Iya terdapat ratusan pasutri yang belum memiliki buku nikah”ungkap Ghozi.
Ghozi mengungkapkan sebagian besar di antara mereka berasal dari pedesaan.Sangat mungkin pernikahan mereka tidak didaftarkan ke KUA karena masyarakat menganggap sudah cukup sah secara agama.
Namun setelah ingin mengurus akta kelahiran anak maupun administrasi kependudukan lainnya pasutri tersebut tidak menunjukan akta nikah mereka.Untuk diketahui pada tahun 2020 lalu ada 400 pasutri yang mengikuti isbat nikah Terpadu yang di adakan oleh pemkab Tanjabbarat bersama pengadilan agama dan kemenag Tanjabbarat dan ditahun 2021 ini sudah ada 600 pasangan patsuri yang akan melakukan isbat nikah tersebut.
Program Pemda yang berjalan sejak tahun 2017 lalu menjadi solusi terbaik untuk mengatasi masyarakat yang belum mendapatkan akta nikah secara resmi.(Rie)