Dikatakannya, wilayah hukum Polsek Pamenang terdapat empat administrasi pemerintah kecamatan antara lain Kecamatan Pamenang, Kecamatan Pamenang Barat, Kecamatan Pamenang Selatan dan Kecamatan Renah Pamenang.

“Ini adalah langkah kita dalam mengelola Kamtibmas, mengantisipasi terjadinya premanisme atau tindak pidana menggunakan senjata api, di wilayah hukum Polsek Pamenang,” terangnya.

Selanjutnya, Kapolsek mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang saat ini masih memiliki, menyimpan senjata api rakitan agar segera menghubungi atau menyerahkan langsung ke Polsek Pamenang. (sup)

Baca juga :  Seorang Pekerja Jembatan Duplikat Sungai Merangin Dikabarkan Tenggelam