Selayang.id, Merangin — Jumat (11/6/2021) sekitar pukul 10.30 Wib, Polsek Pamenang didatangi tiga orang yang membawa tiga unit senjata api (senpi) rakitan laras panjang.

Ketiga warga tersebut bukan untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum, ternyata mereka akan menyerahkan senpi rakitan miliknya kepada penegak hukum secara sukarela.

Hal itu merupakan kerja keras dari Kapolsek Pamenang, IPTU Fatkur Rohman yang memanfaatkan waktu monitoring pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di empat kecamatan dalam sepekan terakhir dengan mensosialisasikan tentang larangan memiliki, membawa senjata api kepada para tokoh dan masyarakat yang dijumpainya.

“Ya, hari ini Jum’at (11/6/2021) sekitar pukul 10.30 Wib datang 3 (Tiga) orang masyarakat (yang tidak mau disebut namanya) mereka dari wilayah kecamatan yang berbeda ke polsek pamenang dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan miliknya yang selama ini disimpan,” ujar Kapolsek.

Baca juga :  KPU Merangin Resmi Membuka Pendaftaran PPS Pilkada Serentak 2024