Selayang.id,Kota Jambi-Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB), terdakwa kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh dengan pidana denda sebesar Rp 4 juta, subsidair 2 bulan.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Jumat (23/10/2020) sore. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa AJB selaku Walikota Sungai Penuh telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pilkada.
Perbuatan terdakwa sebagaima diatur dan dianca dengan Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 188 ayat (3) UU No 10 tahun 2016.
Halaman

Leave a Reply