Selayang.id,Kota Jambi-Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB), terdakwa kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh dengan pidana denda sebesar Rp 4 juta, subsidair 2 bulan.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Jumat (23/10/2020) sore. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa AJB selaku Walikota Sungai Penuh telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pilkada.
Perbuatan terdakwa sebagaima diatur dan dianca dengan Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 188 ayat (3) UU No 10 tahun 2016.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana denda sebesar 4 juta subsidair selama 2 bulan kurungan penjara,” ucap jaksa.Seperti dilansir dari Metrojambi
Kasi Pidum Kejari Sungai Penuh, Ziko mengatakan, tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar sekira pukul 16.00 WIB.
“Pasalnya tetap. Tuntutannya berupa pidana denda sebesar 4 juta subsidair selama 2 bulan,” tukasnya.(*)