Argo, penangkapan terhadap yang bersangkutan merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima Bareskrim. Namun, Argo tidak menjelaskan detail dari siapa laporan itu dan ujaran kebencian apa yang telah dilakukan Soni.”Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap,” tutur Argo.

, Soni pernah dilaporkan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu. Kemudian, dia juga pernah dilaporkan oleh Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.


Pencekalan Harus Berdasarkan Fakta Bukan KebencianPencekalan Harus Berdasarkan Fakta Bukan Kebencian
Dalam kasusnya, tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Red)

Baca juga :  Tingkatkan literasi dan inklusi keuangan melalui program kartu pra kerja OJK gandeng kemenko perekonomian