Ustadz Maher Ditetapkan Tersangka

- Penulis

Thursday, 3 December 2020 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id,Jakarta-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata (28) alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi dan menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter. Soni ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12) pukul 04.00 WIB pagi.

“Tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan,” kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung, sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.Irjen Argo menjelaskan usai ditangkap, tersangka Soni langsung dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.”Juga akan dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan,” ujar Argo.

Argo, penangkapan terhadap yang bersangkutan merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima Bareskrim. Namun, Argo tidak menjelaskan detail dari siapa laporan itu dan ujaran kebencian apa yang telah dilakukan Soni.”Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap,” tutur Argo.

, Soni pernah dilaporkan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu. Kemudian, dia juga pernah dilaporkan oleh Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.


Pencekalan Harus Berdasarkan Fakta Bukan KebencianPencekalan Harus Berdasarkan Fakta Bukan Kebencian
Dalam kasusnya, tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karantina Jambi Fasilitasi Ekspor Bubuk Kulit Kayu Manis Kerinci ke Belanda
Bantu Ringankan Korban Banjir di Aceh, Pemprov Jambi Salurkan 10 Ton Beras CPPD
BEREDAR NOTULEN RAPAT KOMISI II DPRD INHU. MASYARAKAT 3 DESA 1 KELURAHAN AKAN AKSI KE DPRD INHU
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju
Resmi Tercatat di DJKI, Kubu Yudhistira yang Berhak Gunakan Nama dan Logo IWO
Kasus Gangguan Listrik di Pulau Sumatera, Seluruh Pejabat PLN UIP3BS Bungkam
Film Mawang ‘Jangan Sebut Namanya’: Teror dari Hutan Bangka Akan Hadir di Layar Lebar Mulai 1 Juni 2024
Solihin Akan Laporkan Perampasan Unit Kendaraan Miliknya Oleh Debt Collector
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 21 December 2025 - 21:28 WIB

Karantina Jambi Fasilitasi Ekspor Bubuk Kulit Kayu Manis Kerinci ke Belanda

Tuesday, 16 December 2025 - 17:41 WIB

Bantu Ringankan Korban Banjir di Aceh, Pemprov Jambi Salurkan 10 Ton Beras CPPD

Sunday, 4 May 2025 - 10:30 WIB

BEREDAR NOTULEN RAPAT KOMISI II DPRD INHU. MASYARAKAT 3 DESA 1 KELURAHAN AKAN AKSI KE DPRD INHU

Wednesday, 18 December 2024 - 14:26 WIB

Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju

Thursday, 29 August 2024 - 15:08 WIB

Resmi Tercatat di DJKI, Kubu Yudhistira yang Berhak Gunakan Nama dan Logo IWO

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Tata Kelola Sehat, Fondasi Bank Jambi Menuju Bank Daerah yang Kredibel

Saturday, 14 Feb 2026 - 11:58 WIB