“Kampanye hitam di medsos, kalau bapak/ibu bukan tim kampanye atau pelaksana kampanye, kena UU ITE. Ada ibu-ibu di Depok yang garis keras, yang menghina partai politik tertentu, dijemput polisi. UU ITE lebih kejam dari UU Pemilu,” tandas Bagja.
Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE memberikan ancaman hukuman untuk pelaku kampanye hitam di media sosial (sosmed) 6 tahun penjara.
Untuk itu, kata Praktisi Hukum Aam Herbi SH MH, ia mengingatkan kepada para penggiat sosial media (sosmed) agar berhati-hati dan bisa membedakan antara kedua hal tersebut, antara Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam, bedanya hanya setipis kulit bawang, akan tetapi dengan resiko yang berbeda.
“Pahami dulu sebelum berbuat, jika salah ada hukum pidana yang akan menunggu, bisa saja berakhir di balik jeruji besi alias di penjara nantinya,” kata Aam Herbi Di lansir dari media DETAKKita.com di Teluk Kuantan, Ahad (01/09/2024).
Aam Herbi SH MH yang juga merupakan pentolan Aam Herbi and Fartner itu, berharap kepada penggiat sosmed agar tidak melanggar hukum, karena bisa saja terjadi indikasi pidana ataupun melanggar hukum nantinya.
“Lakukanlah kampanye sesuai dengan aturannya, munculkan dan tonjolkan saja keunggulan atau janji yang akan diberikan oleh pasangan calon yang anda dukung, sampaikan saja visi misi dan program paslon masing masing, jangan terlalu mencari cari kesalahan pasangan lain sehingga bisa menjadi pelanggaran hukum nantinya,” tegas Aam Herbi.(DONI PRATAMA)

Leave a Reply