Bahari Menambahkan Berdasarkan Pantauan di Beberapa Perusahaan Terkait Pembayaran Upah Kerja Selama Pemberlakuan PPKM dibayarkan Bervariasi, Mulai dari bayar Full atau Penuh, 75 Persen hingga 50 Persen Sesuai dengan Kesepakatan Perundingan bersama antar Pengusaha dan Pekerja atau Bipartit.Selain itu Permasalahan Ketenagakerjaan lainnya Selama PPKM Juga Menjadi Masukan Bagi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi untuk diselesaikan.


Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Dodi Haryanto Parmin Mengatakan Pihak UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan terus melakukan Monitoring dan Pembinaan serta mengingatkan pihak perusahaan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Terdapat Beberapa Perusahaan yang dikunjungi oleh Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi yakni PT Batanghari Tembesi, PT Remco, PT Hoktong dan PT Jambi Waras.


“Kita Terus Melakukan Monitoring dan Pembinaan baik Turun Langsung Maupun Secara Online” Ungkap Dodi
Dodi Mengatakan Dinas Tenaga Kerja tidak ingin Para Tenaga Kerja di Jambi Terpapar Covid-19. Untuk itu Pihaknya terus mengingatkan Para Tenaga kerja untuk tetap Menggunakan Masker, Mencuci Tangan serta Menjaga Jarak Ketika Bekerja.(Red)

Baca juga :  UPTD I wasnaker Kumpulkan Perusahaan Sawit Gelar Sosialisasi Pencanangan Sektor Perkebunan Bebas Pekerja Anak, Bahari : Puluhan Perusahaan Sawit Nyatakan Komitmen tidak Pekerjakan AnakĀ