Yani menyebutkan, jika pemerintah daerah cepat menyampaikan kepada DPRD Merangin, maka waktu pembahasan terhadap KUA-PPAS tersebut akan panjang.
“Akan banyak kesempatan kita untuk membahas itu agar lebih bagus, sehingga hasilnya tidak seperti ini. Dan selama ini TAPD selalu mendesak, diberi waktu dua minggu maka (DPRD) tidak bisa bekerja maksimal,” ungkapnya.
Selain itu, disampaikan Yani bahwa dalam pembahasan anggaran tersebut dua pihak harus disatukan, antara Tim Banggar DPRD dan TAPD dari pihak pemerintah.
“Kalau dua ini tidak ketemu kesepakatan dalam hal menggali belanja daerah tentu ada dampaknya. Akibat kesepakatan yang tidak ketemu atau miskomunikasi dalam pembahasan, dampaknya tentu banyak karena menyangkut kemaslahatan umat,” jelasnya.
DPRD Merangin hanya menjalankan fungsi pengawasan, jangan sampai ada asumsi masyarakat hubungan antara legislatif dan eksekutif tidak baik. karena menurutnya, pengawasan itu dimulai sejak anggaran dibuat, bukan hanya mengawasi setelah anggaran itu jadi, namun dari awal, sekecil apapun skala prioritas anggaran daerah harus diperhatikan.
“Sebenarnya butuh waktu yang panjang. Tentu kami menunggu keputusan dari pimpinan dan sepuluh Fraksi DPRD bagaimana menyikapi ini,” pungkasnya. (Supmedi)

Leave a Reply