Menurutnya, jika Kades terpilih tidak terjerat kasus ini, maka yang bersangkutan akan dilantik, sebab tidak ada gugatan terhadap hasil Pilkades tersebut.

“Maka Pilkades gugur, akan mengikuti Pilkades pada gelombang berikutnya. mekanismenya masih konsultasi dengan bagian hukum,” kata Kadis.

Kemudian untuk jabatan Kades Tunggul Bulin Kecamatan Tabir Ilir akan tetap dijabat oleh Pj Kades.

Hal ini diatur dalam Permendagri nomor 66 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 82 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.(Sup)

Baca juga :  Sudah Triwulan Kedua. Terkait Realisasi PAD Merangin, BPPRD Tidak Berani Buka Data