Terkait Kasus Ijazah Palsu Kades Terpilih di Merangin, Kadis PMD : “Kades Sudah Mengundurkan Diri”

- Penulis

Thursday, 25 February 2021 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis PMD Merangin

Kadis PMD Merangin

Selayang.id, Merangin — Seyogyanya pelantikan Kepala Desa (Kades) hasil Pilkades Serentak 2020 lalu akan dilantik pada Jumat (26/2/21) besok

Namun Kades terpilih Desa Tunggul Bulin Kecamatan Tabir ilir terpaksa tidak dilantik, karena Kades terpilih terbukti menggunakan ijazah palsu sebagai syarat untuk maju pada Pilkades setempat. Saat ini sang Kades beserta pembuat ijazah palsu pun sudah ditahan di Polres Merangin.

.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Merangin, Andre Fransusman yang dikonfirmasi awak media mengatakan, Kades terpilih tidak diundang pada pelantikan besok.

“Karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri pada tanggal 16 Februari 2021 lalu,” ujar Kadis.

Menurutnya, jika Kades terpilih tidak terjerat kasus ini, maka yang bersangkutan akan dilantik, sebab tidak ada gugatan terhadap hasil Pilkades tersebut.

“Maka Pilkades gugur, akan mengikuti Pilkades pada gelombang berikutnya. mekanismenya masih konsultasi dengan bagian hukum,” kata Kadis.

Kemudian untuk jabatan Kades Tunggul Bulin Kecamatan Tabir Ilir akan tetap dijabat oleh Pj Kades.

Hal ini diatur dalam Permendagri nomor 66 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 82 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.(Sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah
Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu
STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi
Dewan Merangin Gelar RDP Terkait Pemberhentian Saliman Sebagai Kades Sungai Kapas
Pastikan Pelayanan Tetap Normal Selama Lebaran. Pelanggan Juga Diminta Bijak Menggunakan Air Saat Musim Kemarau
Polres Merangin Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin
Pemkab Merangin MoU dengan Bapas Kelas II Bungo Terkait Pidana Kerja Sosial
Berita ini 126 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Monday, 6 April 2026 - 19:16 WIB

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah

Monday, 6 April 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Thursday, 2 April 2026 - 22:43 WIB

LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu

Tuesday, 17 March 2026 - 12:14 WIB

STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi

Monday, 16 March 2026 - 22:45 WIB

Dewan Merangin Gelar RDP Terkait Pemberhentian Saliman Sebagai Kades Sungai Kapas

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

UNJA Kian Mendunia, Terima Mahasiswa Pertukaran dari Filipina

Friday, 10 Apr 2026 - 06:06 WIB