Selayang.id, Merangin — Seyogyanya pelantikan Kepala Desa (Kades) hasil Pilkades Serentak 2020 lalu akan dilantik pada Jumat (26/2/21) besok
Namun Kades terpilih Desa Tunggul Bulin Kecamatan Tabir ilir terpaksa tidak dilantik, karena Kades terpilih terbukti menggunakan ijazah palsu sebagai syarat untuk maju pada Pilkades setempat. Saat ini sang Kades beserta pembuat ijazah palsu pun sudah ditahan di Polres Merangin.
.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Merangin, Andre Fransusman yang dikonfirmasi awak media mengatakan, Kades terpilih tidak diundang pada pelantikan besok.
“Karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri pada tanggal 16 Februari 2021 lalu,” ujar Kadis.
Menurutnya, jika Kades terpilih tidak terjerat kasus ini, maka yang bersangkutan akan dilantik, sebab tidak ada gugatan terhadap hasil Pilkades tersebut.
“Maka Pilkades gugur, akan mengikuti Pilkades pada gelombang berikutnya. mekanismenya masih konsultasi dengan bagian hukum,” kata Kadis.
Kemudian untuk jabatan Kades Tunggul Bulin Kecamatan Tabir Ilir akan tetap dijabat oleh Pj Kades.
Hal ini diatur dalam Permendagri nomor 66 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 82 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.(Sup)
Discussion about this post