Selayang.id, Merangin — Seyogyanya pelantikan Kepala Desa (Kades) hasil Pilkades Serentak 2020 lalu akan dilantik pada Jumat (26/2/21) besok

Namun Kades terpilih Desa Tunggul Bulin Kecamatan Tabir ilir terpaksa tidak dilantik, karena Kades terpilih terbukti menggunakan ijazah palsu sebagai syarat untuk maju pada Pilkades setempat. Saat ini sang Kades beserta pembuat ijazah palsu pun sudah ditahan di Polres Merangin.

.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Merangin, Andre Fransusman yang dikonfirmasi awak media mengatakan, Kades terpilih tidak diundang pada pelantikan besok.

“Karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri pada tanggal 16 Februari 2021 lalu,” ujar Kadis.

Baca juga :  Pj Bupati Merangin Lepas Pawai Akbar Dalam Rangka Memperingati Hari Santri Nasional 2024