Kemudian, pelaku dibawa ke Polsek Jangkat untuk interogasi awal, untuk selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui kasubbag Humas, Iptu Edih membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

“Iya, pelaku sudah diamankan di Mapolres Merangin, untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Edih. Sabtu (17/7/2021)

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (sup)

Baca juga :  Sikap Dewan Soal Mosi Tak Percaya Terhadap Sekda, Fendi Tegaskan Tak Siapkan Kandidat dan Hanya Ingin Merangin Kondusif