Selayang.id, MERANGIN — Dalam kurun waktu tahun 2022 ini, Polres Merangin telah menangani tindak pidana sebanyak 316 kasus.
Dari jumlah tindak pidana tersebut, data pelakunya sebanyak 215 orang dan tersangka yang ditetapkan sebanyak 183 orang.
Data tersebut disampaikan oleh Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata saat gelas konferensi pers akhir tahun, Rabu (28/12/2022) di Aula Polres Merangin.
“Tindak Pidana Umum, jumlah tindak pidana sebanyak 264 kasus, dari 183 pelaku tindak pidana, sebanyak 93 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya, jumlah tindak pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebanyak 25 kasus, dan berhasil mengamankan 18 orang pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu pada kasus Kriminal khusus (Krimsus) terdapat 27 kasus. Terdiri dari jumlah Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) sebanyak 26 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 37 orang.

Leave a Reply