KPK Bicara Potensi Ancaman Hukuman Mati Mensos

- Penulis

Monday, 14 December 2020 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bicara soal potensi ancaman hukuman mati terhadap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Juliari merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek.


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ancaman hukuman mati bisa diberikan kepada Mensos Juliari Batubara sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor).
 mati memang diatur di UU (Tipikor) Pasal 2,” ujar komisioner yang akrab disapa Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).

Alex mengatakan, dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dimungkinkan untuk menuntut hukuman mati jika terbukti ada kerugian keuangan negara dari perbuatan yang dilakukan Menteri Juliari.


“Ya kita lihat sistematisnya, kalau memang masif, dan dia otak pelakunya dan kerugiannya triliunan, ya, dimungkinkan kalau berdasarkan UU yang ada. Kalau hukumannya sih terserah hakim,” kata Alex.


Sumber : Liputan6.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karantina Jambi Fasilitasi Ekspor Bubuk Kulit Kayu Manis Kerinci ke Belanda
Bantu Ringankan Korban Banjir di Aceh, Pemprov Jambi Salurkan 10 Ton Beras CPPD
BEREDAR NOTULEN RAPAT KOMISI II DPRD INHU. MASYARAKAT 3 DESA 1 KELURAHAN AKAN AKSI KE DPRD INHU
Tim Reskrim Polsek Sekernan Respon Cepat Menangkap di Duga Pelaku Penganiayaan
Sambut Ramadhan, Polres OKI Bagikan Ratusan Paket Sembako
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju
Upaya Dalam Pengejaran Pelaku, Tim Gabungan Amankan Beberapa Pucuk Senpi Rakitan
Resmi Tercatat di DJKI, Kubu Yudhistira yang Berhak Gunakan Nama dan Logo IWO
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 21 December 2025 - 21:28 WIB

Karantina Jambi Fasilitasi Ekspor Bubuk Kulit Kayu Manis Kerinci ke Belanda

Tuesday, 16 December 2025 - 17:41 WIB

Bantu Ringankan Korban Banjir di Aceh, Pemprov Jambi Salurkan 10 Ton Beras CPPD

Sunday, 4 May 2025 - 10:30 WIB

BEREDAR NOTULEN RAPAT KOMISI II DPRD INHU. MASYARAKAT 3 DESA 1 KELURAHAN AKAN AKSI KE DPRD INHU

Wednesday, 19 March 2025 - 04:22 WIB

Tim Reskrim Polsek Sekernan Respon Cepat Menangkap di Duga Pelaku Penganiayaan

Thursday, 27 February 2025 - 14:05 WIB

Sambut Ramadhan, Polres OKI Bagikan Ratusan Paket Sembako

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

UNJA Kian Mendunia, Terima Mahasiswa Pertukaran dari Filipina

Friday, 10 Apr 2026 - 06:06 WIB