“Jadi jika ingin mengetahui prosesnya apakah sudah diteruskan Gubernur ke Mendagri atau belum coba silahkan cek kesana.” Kata dia lagi.
Proses tersebut sambungnya, bisa saja lebih cepat atau sebaliknya, tergantung dari apakah ada yang mengawal atau tidak, meski demikian tentu dalam alur administrasi birokrasi ada mekanisme yang harus dilalui.
“Artinya jika cepat prosesnya di Propinsi tentu akan langsung diteruskan ke Pusat, sehingga nantinya Kemendagri akan mengeluarkan penetapan pemberhentian.” Lugasnya.
Sementara terkait dengan pengganti Bupati OKI sesuai dengan ketentuan yang ada maka wakil bupati OKI akan ditetapkan sebagai Plt Bupati OKI.
“Mungkin nantinya ada penetapan pemberhentian akan langsung dilakukan juga pengangkatan penggantinya, namun statusnya sebagai pelaksana tugas (PLT) Bupati karena masa jabatan yang singkat hingga 31 Desember 2023.” Tandasnya

Leave a Reply