Dalam upaya menekan angka tindak pidana, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) terus melakukan langkah-langkah preventif, salah satunya dengan mengimbau masyarakat untuk menyerahkan senjata api rakitan (senpira) secara sukarela. Hasilnya, warga dari Kecamatan Sungai Menang menyerahkan 9 pucuk senjata api rakitan kepada pihak kepolisian.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025), mengungkapkan bahwa tindak kejahatan yang melibatkan senjata api rakitan masih terjadi di wilayah Kabupaten OKI. Kasus-kasus seperti penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan seringkali melibatkan penggunaan senjata api ilegal ini.
“Kami melakukan langkah preemtif dengan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, khususnya di Kecamatan Sungai Menang. Alhamdulillah, masyarakat merespons positif dan dengan kesadaran sendiri menyerahkan senjata api rakitan,” ujar Kapolres Hendrawan.
Sosialisasi Intensif Selama 11 Hari
Polres OKI mengerahkan 3 personel untuk menjangkau desa-desa yang diduga masih menyimpan senjata api rakitan. Selama 11 hari, mulai dari 16 hingga 27 Januari 2025, tim ini melakukan sosialisasi dan himbauan intensif di Desa Sungai Ceper, Sungai Menang, dan Sungai Tepuk.
Berkat upaya ini, warga secara sukarela menyerahkan total 9 pucuk senpira kepada pihak kepolisian. Langkah ini dinilai sebagai kemajuan signifikan dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman di Kabupaten OKI.
Kapolres Hendrawan berharap, imbauan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum kepemilikan senjata api rakitan. “Kepemilikan senjata api rakitan melanggar hukum dan dapat berujung pada ancaman pidana penjara. Kami ingin masyarakat memahami hal ini,” tegasnya.
Dukungan dan Apresiasi dari Masyarakat
Kepala Desa Sungai Menang, Armadi, mengapresiasi upaya Polres OKI dalam melakukan sosialisasi. Menurutnya, langkah ini berhasil mendorong masyarakat untuk menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela.
“Kami berterima kasih kepada Kapolres OKI dan jajarannya yang turun langsung ke desa kami. Hasilnya, masyarakat dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan. Kami berharap sosialisasi seperti ini dapat terus dilakukan,” kata Armadi.
Sekretaris Desa Sungai Ceper, Yuyun Wahyudi, juga menyampaikan apresiasinya. Ia menilai bahwa edukasi yang diberikan selama dua pekan oleh Polres OKI telah membuahkan hasil positif. “Masyarakat menjadi lebih sadar akan bahaya dan konsekuensi hukum kepemilikan senjata api rakitan,” ujarnya.
Menuju Lingkungan yang Lebih Aman
Dengan langkah-langkah preventif ini, Polres OKI berharap dapat terus menekan angka tindak kejahatan dan meningkatkan rasa aman di masyarakat. Penyerahan sukarela senjata api rakitan oleh warga Sungai Menang menjadi bukti bahwa kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dapat menciptakan perubahan positif.
“Kami akan terus melakukan upaya serupa di wilayah lain untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Kabupaten OKI,” pungkas Kapolres Hendrawan.