“Tidak ada, itukan isu, masih dalam penyelidikan kita. Jangan main opini la,” singkat Wahyu sembari ketawa.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Merangin, Herman Efendi mendesak agar pihak Polres Merangin segera menindak kasus tersebut, karena hal tersebut menurutnya sudah masuk tahap tindak pidana, maka harus diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.
“Ya dilihat dulu, kalau memang itu yang dirusak adalah aset pemerintah tentu salah. Jadi jika memang hal tersebut masuk dalam ranah pengrusakan aset, pihak Polres kami minta segera proses,”singkat Fendi.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Merangin melaporkan pengrusakan Aset berupa tiga titik turap bermotif Geopark kepada Polres Merangin pada senin (20/4/2021) lalu.(sup)
Halaman

Leave a Reply