Selayang.id, Merangin — Sidang terhadap tiga warga Kabupaten Bungo yang terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin kembali digelar Pengadilan Negeri Bangko, Kamis (15/4/2021).
Persidangan yang diselenggarakan secara online itu dengan tiga terdakwa yakni M Ikhsan (45), Benny Noven (41) dan Ghufron (38).
Pada sidang yang mendengar keterangan terdakwa terkait kasus yang menjeratnya itu menyebutkan peran masing-masing dalam aktivitas PETI itu.
Dari keterangan terdakwa Ghufron dan Benny Noven dalam sidang menyebutkan terdakwa M Ikhsan sebagai pemodal dan sementara peran keduanya (Ghufron dan Benny Noven) sebagai pemilik alat untuk aktivitas PETI.
Ghufron dan Benny Noven juga menyebutkan mereka ditawarkan M Ikhsan untuk bermain PETI di wilayah Baru Nalo, Kecamatan Nalotantan, Kabupaten Merangin.
“Awalnya ada yang menawarkan lokasi pada M Ikhsan, terus ketemuan di Bungo dan saya diajak ke lokasi di Nalo Tantan. Haji Ikhsan (Panggilan M Ikhsan) sebagai pemodal dan saya bersama Benny yang punya alat berat,” kata Ghufron saat ditanyakan hakim terkait perannya dan peran terdakwa M Ikhsan dalam kasus tersebut.
Ghufron juga mengakui melakukan aktivitas PETI di wilayah Baru Nalo lebih kurang tiga Minggu dan sudah mendapat hasil dari aktivitasnya tersebut.
“Sudah ada hasil 45 garam, bagi hasil persenan,” sebut Ghufron.
Masih dalam keterangannya, Ghufron mengklaim tidak mengetahui jika aktivitas pertambangan yang dilakukan mereka berada di kawasan hutan produksi.
“Lokasi kami tidak tahu kawasan hutan atau tidak, setau kami punya Amin (Disebut Jaksa buron),” ujar Ghufron lagi.

Leave a Reply