Selayang.id, Merangin — Sidang terhadap tiga warga Kabupaten Bungo yang terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin kembali digelar Pengadilan Negeri Bangko, Kamis (15/4/2021).
Persidangan yang diselenggarakan secara online itu dengan tiga terdakwa yakni M Ikhsan (45), Benny Noven (41) dan Ghufron (38).
Pada sidang yang mendengar keterangan terdakwa terkait kasus yang menjeratnya itu menyebutkan peran masing-masing dalam aktivitas PETI itu.
Dari keterangan terdakwa Ghufron dan Benny Noven dalam sidang menyebutkan terdakwa M Ikhsan sebagai pemodal dan sementara peran keduanya (Ghufron dan Benny Noven) sebagai pemilik alat untuk aktivitas PETI.
Ghufron dan Benny Noven juga menyebutkan mereka ditawarkan M Ikhsan untuk bermain PETI di wilayah Baru Nalo, Kecamatan Nalotantan, Kabupaten Merangin.
“Awalnya ada yang menawarkan lokasi pada M Ikhsan, terus ketemuan di Bungo dan saya diajak ke lokasi di Nalo Tantan. Haji Ikhsan (Panggilan M Ikhsan) sebagai pemodal dan saya bersama Benny yang punya alat berat,” kata Ghufron saat ditanyakan hakim terkait perannya dan peran terdakwa M Ikhsan dalam kasus tersebut.
Ghufron juga mengakui melakukan aktivitas PETI di wilayah Baru Nalo lebih kurang tiga Minggu dan sudah mendapat hasil dari aktivitasnya tersebut.
“Sudah ada hasil 45 garam, bagi hasil persenan,” sebut Ghufron.
Masih dalam keterangannya, Ghufron mengklaim tidak mengetahui jika aktivitas pertambangan yang dilakukan mereka berada di kawasan hutan produksi.
“Lokasi kami tidak tahu kawasan hutan atau tidak, setau kami punya Amin (Disebut Jaksa buron),” ujar Ghufron lagi.
Tidak jauh berbeda juga dikatakan Benny Noven, bahwa perannya bersama Ghufron adalah pemilik alat yang diajak M Ikhsan kerjasama untuk melakukan aktivitas PETI di wilayah Baru Nalo.
“Ya awalnya Haji Ikhsan ditawari lokasi dan selanjutnya kami bertemu di Bungo. Kami dan Ghufron menyediakan alat berat dan Haji Ikhsan pemodal,” kata Benny pada hakim.
Sementara itu, M Ikhsan membenarkan perannya sebagai pemodal aktivitas PETI tersebut. Dia juga mengakui pada Hakim sudah ada hasil 45 gram dari aktivitas PETI tersebut.
“Awalnya saya ditawari orang kepercayaan Amin untuk nambang, saya tertarik karena hasil. Lalu mengajak Benny dan Ghufron untuk kerjasama alat Excavator,” kata M Ikhsan.
“Pembagiannya 70 persen untuk pemodal dan pemilik alat, 15 persen pemilik lahan, 5 persen operator alat berat, 6 persen pekerja dan 4 persen operasional,” sebut M Ikhsan.
Tiga terdakwa semakin tidak bisa berkelit saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan barang bukti elektonik, berupa video ketiga terdakwa tengah berada di lokasi penambangan dan direkam sendiri oleh salah satu terdakwa dengan ponselnya.
M Fajrin, Kasi Pidum yang juga JPU dalam kasus tersebut dikonfirmasi usai sidang mengatakan bukti elektronik diputarkan dipersidangan untuk mendukung pembuktian persidangan terhadap pasal yang disangkakan pada terdakwa.
“Gunanya untuk mendukung pembuktian di persidangan terhadap pasal sangkaan terhadap terdakwa. Video itu menggambarkan terkdawa sedang berada di lokasi PETI,” sebut Fajrin
Untuk diketahui ketiga terdakwa dijerat pasal 89 Ayat (1) Huruf a dan b Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan.
Serta pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.(sup)