Sidang Tiga Terdakwa Kasus PETI, Masing-masing Sebagai Pemodal dan Pemilik Alat Berat

- Penulis

Thursday, 15 April 2021 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id, Merangin — Sidang terhadap tiga warga Kabupaten Bungo yang terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin kembali digelar Pengadilan Negeri Bangko, Kamis (15/4/2021).

Persidangan yang diselenggarakan secara online itu dengan tiga terdakwa yakni M Ikhsan (45), Benny Noven (41) dan Ghufron (38).

Pada sidang yang mendengar keterangan terdakwa terkait kasus yang menjeratnya itu menyebutkan peran masing-masing dalam aktivitas PETI itu.

Dari keterangan terdakwa Ghufron dan Benny Noven dalam sidang menyebutkan terdakwa M Ikhsan sebagai pemodal dan sementara peran keduanya (Ghufron dan Benny Noven) sebagai pemilik alat untuk aktivitas PETI.

Ghufron dan Benny Noven juga menyebutkan mereka ditawarkan M Ikhsan untuk bermain PETI di wilayah Baru Nalo, Kecamatan Nalotantan, Kabupaten Merangin.

“Awalnya ada yang menawarkan lokasi pada M Ikhsan, terus ketemuan di Bungo dan saya diajak ke lokasi di Nalo Tantan. Haji Ikhsan (Panggilan M Ikhsan) sebagai pemodal dan saya bersama Benny yang punya alat berat,” kata Ghufron saat ditanyakan hakim terkait perannya dan peran terdakwa M Ikhsan dalam kasus tersebut.

Ghufron juga mengakui melakukan aktivitas PETI di wilayah Baru Nalo lebih kurang tiga Minggu dan sudah mendapat hasil dari aktivitasnya tersebut.

“Sudah ada hasil 45 garam, bagi hasil persenan,” sebut Ghufron.

Masih dalam keterangannya, Ghufron mengklaim tidak mengetahui jika aktivitas pertambangan yang dilakukan mereka berada di kawasan hutan produksi.

“Lokasi kami tidak tahu kawasan hutan atau tidak, setau kami punya Amin (Disebut Jaksa buron),” ujar Ghufron lagi.

Tidak jauh berbeda juga dikatakan Benny Noven, bahwa perannya bersama Ghufron adalah pemilik alat yang diajak M Ikhsan kerjasama untuk melakukan aktivitas PETI di wilayah Baru Nalo.

“Ya awalnya Haji Ikhsan ditawari lokasi dan selanjutnya kami bertemu di Bungo. Kami dan Ghufron menyediakan alat berat dan Haji Ikhsan pemodal,” kata Benny pada hakim.

Sementara itu, M Ikhsan membenarkan perannya sebagai pemodal aktivitas PETI tersebut. Dia juga mengakui pada Hakim sudah ada hasil 45 gram dari aktivitas PETI tersebut.

“Awalnya saya ditawari orang kepercayaan Amin untuk nambang, saya tertarik karena hasil. Lalu mengajak Benny dan Ghufron untuk kerjasama alat Excavator,” kata M Ikhsan.

“Pembagiannya 70 persen untuk pemodal dan pemilik alat, 15 persen pemilik lahan, 5 persen operator alat berat, 6 persen pekerja dan 4 persen operasional,” sebut M Ikhsan.

Tiga terdakwa semakin tidak bisa berkelit saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan barang bukti elektonik, berupa video ketiga terdakwa tengah berada di lokasi penambangan dan direkam sendiri oleh salah satu terdakwa dengan ponselnya.

M Fajrin, Kasi Pidum yang juga JPU dalam kasus tersebut dikonfirmasi usai sidang mengatakan bukti elektronik diputarkan dipersidangan untuk mendukung pembuktian persidangan terhadap pasal yang disangkakan pada terdakwa.

“Gunanya untuk mendukung pembuktian di persidangan terhadap pasal sangkaan terhadap terdakwa. Video itu menggambarkan terkdawa sedang berada di lokasi PETI,” sebut Fajrin

Untuk diketahui ketiga terdakwa dijerat pasal 89 Ayat (1) Huruf a dan b Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan.

Serta pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.(sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah
Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu
STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi
Dewan Merangin Gelar RDP Terkait Pemberhentian Saliman Sebagai Kades Sungai Kapas
Pastikan Pelayanan Tetap Normal Selama Lebaran. Pelanggan Juga Diminta Bijak Menggunakan Air Saat Musim Kemarau
Polres Merangin Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin
Pemkab Merangin MoU dengan Bapas Kelas II Bungo Terkait Pidana Kerja Sosial
Berita ini 52 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Monday, 6 April 2026 - 19:16 WIB

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah

Monday, 6 April 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Thursday, 2 April 2026 - 22:43 WIB

LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu

Tuesday, 17 March 2026 - 12:14 WIB

STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi

Monday, 16 March 2026 - 22:45 WIB

Dewan Merangin Gelar RDP Terkait Pemberhentian Saliman Sebagai Kades Sungai Kapas

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

UNJA Kian Mendunia, Terima Mahasiswa Pertukaran dari Filipina

Friday, 10 Apr 2026 - 06:06 WIB