“Di lokasi bekas galian juga ada perangkat untuk PETI, ada asbuk, pondok,” sambungnya.

Sementa itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merangin, M Fajrin usai sidang mengatakan dari keterangan saksi aktivitas PETI tersebut berada di kawasan HP.

“Dari keterangan ahli, bawah terdakwa melakukan melakukan aktivitas PETI dalam kawasan HP,” sebut Fajrin.

Selain Pasal 89 Ayat (1) Huruf a dan b Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan.

Tiga terdakwa juga dijerat pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.(sup)

Baca juga :  Meski Tahapan Kampanye Telah Mulai, Peserta Pemilu Belum Boleh Pasang Iklan di Media Massa. Bawaslu Merangin Keluarkan Imbauan