Sidang Lanjutan Tiga Terdakwa Kasus PETI Excavator di Merangin, JPU Hadirkan Saksi Ahli

- Penulis

Thursday, 1 April 2021 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id, Merangin — Pengadilan Negeri (PN) Bangko kembali menggelar sidang kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menjerat tiga terdakwa yang merupakan warga Bungo pada Kamis (01/04/2021).

Ini adalah sidang keempat, dengan terdakwa terdakwa M Ikhsan (45) Benny Noven (41) dan Ghufron (38). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dan diselenggarakan secara online.

Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin itu adalah dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

Berdasarkan pantauan awak media, keterangan saksi ahli makin menguatkan pasal yang disangkakan pada terdakwa, yakni Pasal 89 Ayat (1) Huruf a dan b Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Saksi ahli dalam keterangannya menyampaikan, aktivitas PETI yang menjerat tiga warga Bungo tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP).

“Dari peta yang kami miliki itu (Aktivitas PETI) dalam (Kawasan) hutan produksi,” kata Saksi.

“Di lokasi bekas galian juga ada perangkat untuk PETI, ada asbuk, pondok,” sambungnya.

Sementa itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merangin, M Fajrin usai sidang mengatakan dari keterangan saksi aktivitas PETI tersebut berada di kawasan HP.

“Dari keterangan ahli, bawah terdakwa melakukan melakukan aktivitas PETI dalam kawasan HP,” sebut Fajrin.

Selain Pasal 89 Ayat (1) Huruf a dan b Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan.

Tiga terdakwa juga dijerat pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.(sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah Gratis di Tabir. Bupati Minta Sekolah Jangan Membedakan Antara Anak Kaya dengan Anak Kurang Mampu
Terbukti Melanggar, Pangkalan Nakal Diberi Sanksi Pengurangan Kuota. Koperindag Gelar OP Khusus Warga Dusun Bangko
Duduk Bersama. Bupati Merangin dan Forum Kota Bangko Bahas Masalah Lalu-lalang Angkutan Batu Bara yang Meresahkan Masyarakat
Komisi I DPRD Merangin Bahas Permasalahan PPPK. Terkait SK yang Belum Keluar dan Soal Gaji yang Belum Ada Kejelasan
134 Kepala Sekolah di Merangin Masih Dijabat Plt. Ada Peluang PPPK Jadi Kepsek?
Pasar Rakyat Akan Direnovasi, Mulai Dari Jalan Hingga Atap Menggunakan Genteng
Komisi II Minta Agen Turun ke Bawah, Tindak Tegas Pangkalan-pangkalan Nakal
Komisi III DPRD Merangin Panggil PLN Bangko, Bahas Soal Keluhan Masyarakat Terkait Listrik dan Lainnya
Berita ini 131 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 11 February 2026 - 15:45 WIB

Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah Gratis di Tabir. Bupati Minta Sekolah Jangan Membedakan Antara Anak Kaya dengan Anak Kurang Mampu

Wednesday, 11 February 2026 - 13:22 WIB

Terbukti Melanggar, Pangkalan Nakal Diberi Sanksi Pengurangan Kuota. Koperindag Gelar OP Khusus Warga Dusun Bangko

Tuesday, 10 February 2026 - 22:12 WIB

Duduk Bersama. Bupati Merangin dan Forum Kota Bangko Bahas Masalah Lalu-lalang Angkutan Batu Bara yang Meresahkan Masyarakat

Tuesday, 10 February 2026 - 22:04 WIB

Komisi I DPRD Merangin Bahas Permasalahan PPPK. Terkait SK yang Belum Keluar dan Soal Gaji yang Belum Ada Kejelasan

Tuesday, 10 February 2026 - 16:53 WIB

134 Kepala Sekolah di Merangin Masih Dijabat Plt. Ada Peluang PPPK Jadi Kepsek?

Berita Terbaru