Selayang.id, Merangin — Pengadilan Negeri (PN) Bangko kembali menggelar sidang kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menjerat tiga terdakwa yang merupakan warga Bungo pada Kamis (01/04/2021).
Ini adalah sidang keempat, dengan terdakwa terdakwa M Ikhsan (45) Benny Noven (41) dan Ghufron (38). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dan diselenggarakan secara online.
Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin itu adalah dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Berdasarkan pantauan awak media, keterangan saksi ahli makin menguatkan pasal yang disangkakan pada terdakwa, yakni Pasal 89 Ayat (1) Huruf a dan b Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Saksi ahli dalam keterangannya menyampaikan, aktivitas PETI yang menjerat tiga warga Bungo tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP).
“Dari peta yang kami miliki itu (Aktivitas PETI) dalam (Kawasan) hutan produksi,” kata Saksi.
“Di lokasi bekas galian juga ada perangkat untuk PETI, ada asbuk, pondok,” sambungnya.
Sementa itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merangin, M Fajrin usai sidang mengatakan dari keterangan saksi aktivitas PETI tersebut berada di kawasan HP.
“Dari keterangan ahli, bawah terdakwa melakukan melakukan aktivitas PETI dalam kawasan HP,” sebut Fajrin.
Selain Pasal 89 Ayat (1) Huruf a dan b Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan.
Tiga terdakwa juga dijerat pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.(sup)