Selayang.id,Kota Jambi-Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun, Ibnu Ziady, terpidana kasus korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk, Kabupaten Kerinci 2016, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai penuh.

Mantan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Jambi itu sebelumnya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Sungai Penuh beberapa waktu lalu. Ibnu Ziady kabur setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi selama 4 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Johanis Tanak mengatakan, terpidana ditangkap di Apartemen Aston Ancol, Jakarta.

Baca juga :  Mantan PLT Kadis PU PERA Arfan divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 2,6 M serta 100 Ribu dolar Singapura