Mantan PLT Kadis PU PERA Arfan divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 2,6 M serta 100 Ribu dolar Singapura

- Penulis

Thursday, 17 December 2020 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id, Jambi– Mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) PU Provinsi Jambi, Arfan, terdakwa kasus gratifikasi divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Jambi dengan pidana penjara selama 4 tahun.


Putusan ini dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dalam persidangan, hari ini, Kamis (17/12/2020).
Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 31 tahun 2021.


“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun denda 200 juta, sub 1 bulan,” ucap Yandri Roni, hakim ketua. Seperti dilansir metrojambi


Selain pidana penjara, Arfan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar dan 100 ribu dolar Singapura. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dilelang negara, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tutup Yandri.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Reskrim Polsek Sekernan Respon Cepat Menangkap di Duga Pelaku Penganiayaan
Sambut Ramadhan, Polres OKI Bagikan Ratusan Paket Sembako
Upaya Dalam Pengejaran Pelaku, Tim Gabungan Amankan Beberapa Pucuk Senpi Rakitan
Polres Batanghari khususnya Unit Tipiter Mengamankan Satu Terduga Pelaku Pembakaran Lahan Diwilayah Polres Batanghari
Satlantas Polres Batanghari Berhasil Turunkan Angka Laka Meninggal Dunia Pada Giat Ops Patuh Siginjai 2024
Hasil Operasi Patuh Siginjai 2024, Polisi Tilang 277 Kendaraan Roda Dua
Tahap Eksekusi Oleh Kejaksaan Negeri Batanghari Terhadap Terdakwa Pelanggar Pemilu 2024
Lakukan Aksi Demonstrasi, AMPESUH Minta Polisi Profesional Tangani Kasus Ko Apex
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 19 March 2025 - 04:22 WIB

Tim Reskrim Polsek Sekernan Respon Cepat Menangkap di Duga Pelaku Penganiayaan

Thursday, 27 February 2025 - 14:05 WIB

Sambut Ramadhan, Polres OKI Bagikan Ratusan Paket Sembako

Friday, 11 October 2024 - 12:54 WIB

Upaya Dalam Pengejaran Pelaku, Tim Gabungan Amankan Beberapa Pucuk Senpi Rakitan

Thursday, 1 August 2024 - 14:01 WIB

Polres Batanghari khususnya Unit Tipiter Mengamankan Satu Terduga Pelaku Pembakaran Lahan Diwilayah Polres Batanghari

Wednesday, 31 July 2024 - 20:05 WIB

Satlantas Polres Batanghari Berhasil Turunkan Angka Laka Meninggal Dunia Pada Giat Ops Patuh Siginjai 2024

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Wagub Sani Apresiasi Pemberian Infaq dan Shodaqoh PUSKUD Provinsi Jambi

Wednesday, 11 Mar 2026 - 19:03 WIB

ADVERTORIAL

Walikota Jambi Apresiasi Program Sosial RT 17

Sunday, 8 Mar 2026 - 19:22 WIB