Selayang.id, MUARO JAMBI-Satu Orang pelaku pungli Divonis satu Bulan Penjara Oleh Pengadilan Negeri Sengeti,Rabu 13/07/22
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kapolsek Maro Sebo Iptu Wiwik Utomo Membenarkan atas penangkapan Satu orang pelaku Pungli,yang tertangkap tangan saat sedang melakukan Aksinya.
Penangkapan pelaku pungli terjadi Dipinggir jalan Simpang Tiga Desa Muara Jambi Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi pada hari Selasa 12/07/22 beberapa hari lalu,”Kata Iptu Wiwik
Iptu Wiwik menjelaskan Kronologis Penangkapan Pelaku Pungli EH (36) saat itu personil Polsek Maro sebo bersama subsektor Taman Rajo melaksanakan patroli kewilayahan di sepanjang jalan Kec. Taman rajo,dan juga melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat yang masuk melalui aplikasi Disico ada Dua Pemuda berdiri dibahu jalan menghambat Laju kendaraan angkutan batu bara sambil Meminta minta terhadap para Sopir.

Leave a Reply