Keputusan Gubernur Jambi tersebut tentang, peresmian pengangkatan Penggantian Antara Waktu (PAW) anggota PPRD Merangin Provinsi Jambi sisa masa jabatan 2024-2029.
‘’Pasca meninggalnya Zainal Amri, jumlah anggota DPRD Merangin menjadi 34 orang, sekarang setelah pengambilan sumpah/janji Pak Rustam Effendi, anggota DPRD Merangin kembali genap berjumlah 35 orang,’’ujar Rifaldi.
Rapat paripurna DPRD Merangin dalam acara pengambilan sumpah/janji PAW anggota DPRD Merangin sisa masa jabatan 2024-2029 tersebut, diakhiri dengan acara ucapan selamat, kepada Rustam Effendi yang resmi menjadi anggota Dewan.
Sementara itu, Wakil Bupati Merangin, Abdul Khafid juga mengucapkan selamat kepada Rustam Efendi yang telah resmi dilantik menjadi anggota DPRD Merangin.
‘’Alhamdulillah serangkaian acara Pengambilan sumpah/janji telah dijalankan dan Pak Rustam Effendi resmi menjadi anggota DPRD Merangin periode 2024/2029. Semoga amanah,’’ ungkapnya. (Supmedi)

Leave a Reply