Dengan demikian, ungkap Heru, penegakan hukum terhadap permasalahan dalam permohonan a quo telah selesai dengan tuntas. Atas dasar itulah, maka beralasan bagi Pihak Terkait untuk memohon kepada Mahkamah agar berkenan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Dalam persidangan terakhir yang digelar Selasa (23/2/2021) lalu, hadir sejumlah Saksi Pemohon. Saksi Pemohon, Riyan Saputra, pelajar berusia 18 mengaku diminta menandatangani surat pernyataan dari Tim Paslon Nomor Urut 3 Al Haris dan Abdullah Sani agar tidak menandatangani surat pernyataan, karena sebelumnya Riyan pernah menandatangani surat pernyataan bahwa ia tidak mempunyai e-KTP dan tidak pernah direkam data elektronik kependudukan.
Berikutnya hadir Saksi Pemohon, Abdul Rahman yang juga berstatus pelajar dan tinggal di Desa Danau Sarang Elang, Kabupaten Muarojambi. Persoalan yang dialami Abdul Rahman hampir sama dengan Riyan Saputra, tidak mempunyai e-KTP dan tidak pernah direkam data elektronik kependudukan, namun tetap dapat menggunakan hak pilih di TPS 02 Danau Sarang Elang RT 05.
Abdul Rahman menjelaskan bahwa saksi didikte oleh tim paslon nomor urut 3 agar menulis sendiri surat pernyataan, lalu dipaksa menandatangani surat pernyataan itu. Isi surat pernyataan bahwa saya tidak menandatangani surat pernyataan selain surat pernyataan ini.
Selain itu ada Saksi Pemohon, Erwin yang bekerja sebagai nelayan. Dia menuturkan telah dipaksa menandatangani surat pernyataan oleh seseorang yang tak dikenal, agar tidak menandatangani surat pernyataan sebelumnya.
Selanjutnya, KPU Provinsi Jambi (Termohon) menghadirkan saksi bernama Oka Parado yang menjelaskan terkait keterangan Saksi Pemohon mengenai pemilih yang tidak memiliki e-KTP. Oka mengatakan dirinya sudah memiliki eKTP dan tidak pernah membuat surat pernyataan serta menggunakan hak memilih di TPS 02 di Desa Muaro Pijoan.
Berikutnya Saksi Termohon, Tegar Saputra mengungkapkan dirinya memiliki e-KTP, tidak membuat surat pernyataan namun tidak ikut memilih dalam pilkada karena sakit.
Kemudian ada Saksi Termohon, Parsono yang bertugas TPS 06 di Desa Ladang Panjang, Kabupaten Muarojambi menerangkan ada empat orang pemilih yang tidak hadir dan tidak membuat surat pernyataan.
Sementara itu Saksi Termohon, Yul Handayani sebagai guru honorer. Saat pilkada, Yul bekerja sebagai anggota KPPS di TPS 01 Kelurahan Rantau Indah di tempat pendaftaran. Yul menuturkan, saat pemungutan suara ada wanita bernama Usi Amalia yang dikatakan Pemohon tidak memiliki e-KTP. Tapi menurut Usi, punya e-KTP dan kemudian ikut memilih.
MK juga melakukan pemeriksaan terhadap para Saksi Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 3 Al Haris dan Abdullah Sani). Ada Chandra Wijaya yang menerangkan dirinya memiliki e-KTP dan ikut memilih di TPS 05 Desa Sungai Lokan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Saksi Pihak Terkait berikutnya, Adel Tariandra memperlihatkan e-KTP asli miliknya dan menyebutkan NIK kepada Majelis Hakim. Adel juga menggunakan hak pilihnya di Kota Sungai Penuh. Hal ini dilakukan Adel untuk menampik bahwa dirinya tidak berhak menggunakan hak pilihnya dalam pilkada, seperti didalilkan Pemohon.
Sumber : Medialintassumatera.com

Leave a Reply