Selayang.id, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Pleno Pengucapan Putusan terhadap 13 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Tahun 2020 pada Senin (22/3/2021). Di antaranya salah satunya adalah Pengucapan Putusan/Ketetapan PHP Gubernur Jambi.
Dalam putusan, hakim MK mengabulkan gugatan Cek Endra –Hj Ratu Munawaroh untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS di sejumlah kecamatan di beberapa kabupaten di Provinsi Jambi.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ini dilaksanakan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan dan sesuai tata tertib persidangan. Perkara dengan Nomor 130/PHP.GUB-XIX/2021 ini di ajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 H. Cek Endra dan Hj. Ratu Monawaroh.
Pada sidang perdana yang digelar Selasa (26/1/2021) lalu, Yusril Ihza Mahendra selaku selaku kuasa hukum Pemohon menyebut pihaknya meminta Mahkamah membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.-Kpt/15/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020.
Pemohon juga meminta dilakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS yang tersebar di 15 kecamatan pada 5 Kabupaten di Jambi dikarenakan terindikasi pelanggaran. Menurut Yusril, Pemohon memiliki bukti-bukti bahwa selisih suara yang terpaut tipis antara Pemohon dan paslon nomor urut 3.
Pemohon menilai ada indikasi dari praktik pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara meluas yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan paslon nomor urut 3 sehingga memengaruhi perolehan suara Pemohon.
Sedangkan pada pemeriksaan persidangan yang digelar Senin (1/2/2021) lalu, Muhammad Syahlan Samosir, selaku kuasa hukum Termohon, menolak dengan tegas dalil permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 1, paslon ini mendalilkan seluruh proses Pilkada Jambi 2020 diwarnai dengan banyaknya pelanggaran dan kecurangan.
Menurut M. Syahlan dalil tersebut sangat tidak mendasar dan bersifat menduga-duga dikarenakan seluruh masyarakat ikut menyaksikan proses pilkada.
Berikutnya, Termohon menanggapi dalil soal laporan Pemohon mengenai pelanggaran pilkada tidak pernah ditanggapi Bawaslu Provinsi Jambi. Menurut M. Syahlan, Bawaslu tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Termohon soal pelanggaran pilkada yang didalilkan Pemohon.
Sementara itu, berdasarkan pengawasan Bawaslu Provinsi Jambi terhadap penetapan rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Provinsi Jambi, tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Selanjutnya, Pihak Terkait PHP Gubernur Jambi melalui kuasa hukum Heru Widodo menyatakan pelanggaranpelanggaran yang dijadikan dalil dan dasar permohonan pembatalan hasil Pilkada, telah diselesaikan penegakan hukumnya di Bawaslu Provinsi.
Dengan demikian, ungkap Heru, penegakan hukum terhadap permasalahan dalam permohonan a quo telah selesai dengan tuntas. Atas dasar itulah, maka beralasan bagi Pihak Terkait untuk memohon kepada Mahkamah agar berkenan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Dalam persidangan terakhir yang digelar Selasa (23/2/2021) lalu, hadir sejumlah Saksi Pemohon. Saksi Pemohon, Riyan Saputra, pelajar berusia 18 mengaku diminta menandatangani surat pernyataan dari Tim Paslon Nomor Urut 3 Al Haris dan Abdullah Sani agar tidak menandatangani surat pernyataan, karena sebelumnya Riyan pernah menandatangani surat pernyataan bahwa ia tidak mempunyai e-KTP dan tidak pernah direkam data elektronik kependudukan.
Berikutnya hadir Saksi Pemohon, Abdul Rahman yang juga berstatus pelajar dan tinggal di Desa Danau Sarang Elang, Kabupaten Muarojambi. Persoalan yang dialami Abdul Rahman hampir sama dengan Riyan Saputra, tidak mempunyai e-KTP dan tidak pernah direkam data elektronik kependudukan, namun tetap dapat menggunakan hak pilih di TPS 02 Danau Sarang Elang RT 05.
Abdul Rahman menjelaskan bahwa saksi didikte oleh tim paslon nomor urut 3 agar menulis sendiri surat pernyataan, lalu dipaksa menandatangani surat pernyataan itu. Isi surat pernyataan bahwa saya tidak menandatangani surat pernyataan selain surat pernyataan ini.
Selain itu ada Saksi Pemohon, Erwin yang bekerja sebagai nelayan. Dia menuturkan telah dipaksa menandatangani surat pernyataan oleh seseorang yang tak dikenal, agar tidak menandatangani surat pernyataan sebelumnya.
Selanjutnya, KPU Provinsi Jambi (Termohon) menghadirkan saksi bernama Oka Parado yang menjelaskan terkait keterangan Saksi Pemohon mengenai pemilih yang tidak memiliki e-KTP. Oka mengatakan dirinya sudah memiliki eKTP dan tidak pernah membuat surat pernyataan serta menggunakan hak memilih di TPS 02 di Desa Muaro Pijoan.
Berikutnya Saksi Termohon, Tegar Saputra mengungkapkan dirinya memiliki e-KTP, tidak membuat surat pernyataan namun tidak ikut memilih dalam pilkada karena sakit.
Kemudian ada Saksi Termohon, Parsono yang bertugas TPS 06 di Desa Ladang Panjang, Kabupaten Muarojambi menerangkan ada empat orang pemilih yang tidak hadir dan tidak membuat surat pernyataan.
Sementara itu Saksi Termohon, Yul Handayani sebagai guru honorer. Saat pilkada, Yul bekerja sebagai anggota KPPS di TPS 01 Kelurahan Rantau Indah di tempat pendaftaran. Yul menuturkan, saat pemungutan suara ada wanita bernama Usi Amalia yang dikatakan Pemohon tidak memiliki e-KTP. Tapi menurut Usi, punya e-KTP dan kemudian ikut memilih.
MK juga melakukan pemeriksaan terhadap para Saksi Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 3 Al Haris dan Abdullah Sani). Ada Chandra Wijaya yang menerangkan dirinya memiliki e-KTP dan ikut memilih di TPS 05 Desa Sungai Lokan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Saksi Pihak Terkait berikutnya, Adel Tariandra memperlihatkan e-KTP asli miliknya dan menyebutkan NIK kepada Majelis Hakim. Adel juga menggunakan hak pilihnya di Kota Sungai Penuh. Hal ini dilakukan Adel untuk menampik bahwa dirinya tidak berhak menggunakan hak pilihnya dalam pilkada, seperti didalilkan Pemohon.
Sumber : Medialintassumatera.com