Selayang.id, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Pleno Pengucapan Putusan terhadap 13 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Tahun 2020 pada Senin (22/3/2021). Di antaranya salah satunya adalah Pengucapan Putusan/Ketetapan PHP Gubernur Jambi. 

Dalam putusan, hakim MK  mengabulkan gugatan Cek Endra –Hj Ratu Munawaroh untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS di sejumlah kecamatan di beberapa kabupaten di Provinsi Jambi.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ini dilaksanakan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan dan sesuai tata tertib persidangan. Perkara dengan Nomor 130/PHP.GUB-XIX/2021 ini di ajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 H. Cek Endra dan Hj. Ratu Monawaroh.

Pada sidang perdana yang digelar Selasa (26/1/2021) lalu, Yusril Ihza Mahendra selaku selaku kuasa hukum Pemohon menyebut pihaknya meminta Mahkamah membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.-Kpt/15/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020.

Pemohon juga meminta dilakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS yang tersebar di 15 kecamatan pada 5 Kabupaten di Jambi dikarenakan terindikasi pelanggaran. Menurut Yusril, Pemohon memiliki bukti-bukti bahwa selisih suara yang terpaut tipis antara Pemohon dan paslon nomor urut 3. 

Baca juga :  Ketua PSI Jambi Romi Hariyanto Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79: Doakan Polri Tetap Jaya dan Melayani Masyarakat

Pemohon menilai ada indikasi dari praktik pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara meluas yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan paslon nomor urut 3 sehingga memengaruhi perolehan suara Pemohon. 

Sedangkan pada pemeriksaan persidangan yang digelar Senin (1/2/2021) lalu, Muhammad Syahlan Samosir, selaku kuasa hukum Termohon, menolak dengan tegas dalil permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 1, paslon ini mendalilkan seluruh proses Pilkada Jambi 2020 diwarnai dengan banyaknya pelanggaran dan kecurangan.

Menurut M. Syahlan dalil tersebut sangat tidak mendasar dan bersifat menduga-duga dikarenakan seluruh masyarakat ikut menyaksikan proses pilkada.

Berikutnya, Termohon menanggapi dalil soal laporan Pemohon mengenai pelanggaran pilkada tidak pernah ditanggapi Bawaslu Provinsi Jambi. Menurut M. Syahlan, Bawaslu tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Termohon soal pelanggaran pilkada yang didalilkan Pemohon.

Sementara itu, berdasarkan pengawasan Bawaslu Provinsi Jambi terhadap penetapan rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Provinsi Jambi, tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Selanjutnya, Pihak Terkait PHP Gubernur Jambi melalui kuasa hukum Heru Widodo menyatakan pelanggaranpelanggaran yang dijadikan dalil dan dasar permohonan pembatalan hasil Pilkada, telah diselesaikan penegakan hukumnya di Bawaslu Provinsi. 

Baca juga :  Berniat Golput.Kenal Ir.H.Surya Atma Wijaya kepercayaan Masyarakat Desa Bungku muncul lagi